Biar Kapok, LPA Banten Minta Predator Anak Dikebiri

Minggu, 02 Februari 2020 - 15:44 WIB
Biar Kapok, LPA Banten...
Biar Kapok, LPA Banten Minta Predator Anak Dikebiri
A A A
SERANG - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten meminta kepada penegak hukum untuk memberikan hukuman kebiri kepada predator anak-anak.

Desakan itu didasari pada pada awal tahun 2020 kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah di Banten sudah banyak. "Kasus kejahatan seksual terhadap anak merupakan kasus kejahatan luar biasa extra ordinary crime, maka vonis hakim pun harus luar biasa agar menimbulkan efek jera dan rasa keadilan di masyarakat," kata Ketua LPA Banten Ahmad Lutfi, Minggu (2/2/2020). (Baca juga: Ogah Dikebiri Kimia, Predator Anak di Mojokerto Pilih Dihukum Mati)

Dijelaskan Lutfi, terkait kebiri kimia sudah diatur pada Pasal 81 ayat (5), (6), (7) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini terkait tata cara kebiri kimia masih dalam penggodokan payung hukumnya oleh pemerintah, yaitu berupa Rancangan Peraturan Pemerintah. Semoga RPP segera disahkan agar ada kepastian hukum di masyarakat," ujarnya.

Dia mengharapkan, dengan adanya hukuman kebiri untuk para pelaku predator anak dapat menimbulkan efek jera segingga aksi kekerasan sekual terhadap anak tidak terulang kembaki. "Semoga dengan pemberatan pidana dapat menimbulkan efek jera di masyakarat," kata Lutfi.

Apalagi, kasus terakhir di Kota Serang pelakunya adalah seorang guru ngaji yang seharusnya mendidik dan mempersiapkan anak-anak menggapai cita-citanya bukan malah merusaknya.

"Apabila melihat kasus kasus kejahatan seksual di Provinsi Banten dan diantara kasus tersebut sudah masuk ke dalam ketentuan bahwa terdakwa sudah memenuhi syarat, saya kira perlu majelis hakim menerapkan aturan tersebut (hukaman kebiri) sebagaimana yang terjadi di PN Mojokerto," tandasnya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1722 seconds (0.1#10.140)