Guru Tari Pelaku Asusila Terhadap 10 Muridnya Terancam Hukuman Kebiri

Rabu, 07 April 2021 - 20:07 WIB
loading...
Guru Tari Pelaku Asusila Terhadap 10 Muridnya Terancam Hukuman Kebiri
Tersangka JP, pelaku asusila terhadap murid tarinya yang terancam hukuman kebiri karena bisa dikatakan sebagai predator anak. Foto: iNews/Uun Yuniar
A A A
BENGKAYANG - Tersangka tindak pidana asusila JP, yang merupakan guru tari terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan muridnya, terancam dihukum kebiri .

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli yang mengenaskan jika tersangka JP, bukan merupakan fedofilia dan melakukan perbuatan bejatnya dalam keadaan sadar.



Saat ini, kasus tindak pidana asusila terhadap 10 anak di bawah umur di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) sudah tahap penyelidikan dan terakhir sudah dilakukan pemeriksaan saksi ahli.

Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka JP tidak menderita fedofilia. “Apalagi dalam melancarkan aksi bejatnya, tersangka dalam keadaan sadar sehingga layak disebut sebagai predator anak,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).



Kasus tindak pidana asusila terhadap anak dibawah ini pertama terungkap pada Januari 2021. Tersangka JP, melakukan aksi bejatnya dengan modus pengobatan alternatif kepada para korban yang juga merupakan murid tari di salah satu sanggar tari miliknya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka JP terancam dikebiri mengingat banyak korbannya yang merupakan anak di bawah umur.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2125 seconds (0.1#10.140)