Guru Tari Pelaku Asusila Terhadap 10 Muridnya Terancam Hukuman Kebiri
Rabu, 07 April 2021 - 20:07 WIB
loading...
Tersangka JP, pelaku asusila terhadap murid tarinya yang terancam hukuman kebiri karena bisa dikatakan sebagai predator anak. Foto: iNews/Uun Yuniar
A
A
A
BENGKAYANG - Tersangka tindak pidana asusila JP, yang merupakan guru tari terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan muridnya, terancam dihukum kebiri .
Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli yang mengenaskan jika tersangka JP, bukan merupakan fedofilia dan melakukan perbuatan bejatnya dalam keadaan sadar.
Baca juga: Bocah Korban Nafsu Tinggi Guru Ngaji Blitar Kemungkinan Bertambah
Saat ini, kasus tindak pidana asusila terhadap 10 anak di bawah umur di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) sudah tahap penyelidikan dan terakhir sudah dilakukan pemeriksaan saksi ahli.
Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka JP tidak menderita fedofilia. “Apalagi dalam melancarkan aksi bejatnya, tersangka dalam keadaan sadar sehingga layak disebut sebagai predator anak,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli yang mengenaskan jika tersangka JP, bukan merupakan fedofilia dan melakukan perbuatan bejatnya dalam keadaan sadar.
Baca juga: Bocah Korban Nafsu Tinggi Guru Ngaji Blitar Kemungkinan Bertambah
Saat ini, kasus tindak pidana asusila terhadap 10 anak di bawah umur di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) sudah tahap penyelidikan dan terakhir sudah dilakukan pemeriksaan saksi ahli.
Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka JP tidak menderita fedofilia. “Apalagi dalam melancarkan aksi bejatnya, tersangka dalam keadaan sadar sehingga layak disebut sebagai predator anak,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Lihat Juga :