Pasca-Dirusak, Kemenag Minahasa Utara Setujui Pendirian Masjid Alhidayah

Jum'at, 31 Januari 2020 - 18:18 WIB
Pasca-Dirusak, Kemenag Minahasa Utara Setujui Pendirian Masjid Alhidayah
Pasca-Dirusak, Kemenag Minahasa Utara Setujui Pendirian Masjid Alhidayah
A A A
MINAHASA UTARA - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara mengeluarkan rekomendasi pembangunan masjid terkait masalah rumah ibadah di Agape Griya, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara Anneke M Purukan itu menerangkan bahwa Kemenag telah menelaah surat dari Majelis Ta’lim Al Hidayah Perum Agape Griya Desa Tumaluntung 10 Januari 2020 perihal permohonan rekomendasi berupa kegiatan pendirian rumah ibadah (masjid) dengan ketua Hadi Sasmito. (Baca: Kodam Siagakan 5 Peleton Pasukan Zipur, Kavaleri dan Raider di Minahasa Utara)

Dalam surat tersebut dijelaskan, pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara menyatakan tidak keberatan dan menyetujui permohonan Pendirian Masjid Al-Hidayah Perum Agape Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.

Surat dengan tembusan Bupati Minahasa Utara, Polres Minahasa Utara dan Kepala kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulut ini telah beredar luas ke WhatsApp Group (WAG) maupun media sosial.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara Anneke M Purukan sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait surat rekomendasi tertanggal 31 Januari 2020 tersebut.

Hanya saja senator asal Sulut yang selama ini mengawal perjuangan keberadaan Musala Alhadiyah, Djafar Alkatiri membenarkan soal surat tersebut.

“Benar rekomendasi rumah ibadah Masjid Alhidayah Desa Tumaluntung sudah keluar. Syukur alhamdullilah Kemenang sudah mengevaluasi syarat-syarat berdirinya mesjid sehingga dikeluarkan rekomendasi untuk pembangunan masjid,” ujarnya, Jumat (31/12020).

Djafar Alkatiri berharap Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan pemerintah setempat juga harus menghormati rekomendasi dari Kemenag karena yang lebih tahu izin pembangunan rumah ibadah itu dari Kemenag.“Bangsa yang beragama adalah bangsa yang menghormati nilai-nilai keagamaan dalam bingkai NKRI,” tukasnya.

Sementara pengakuan yang sama disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Minahasa Utara, Baidlowi Ibnu Hajar yang telah menerima salinan rekomendasi surat tersebut. “Alhamdulillah, sudah menerima pak salinannya,” katanya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7500 seconds (0.1#10.140)