Pasca-Dirusak, Kemenag Minahasa Utara Setujui Pendirian Masjid Alhidayah

Jum'at, 31 Januari 2020 - 18:18 WIB
Pasca-Dirusak, Kemenag...
Pasca-Dirusak, Kemenag Minahasa Utara Setujui Pendirian Masjid Alhidayah
A A A
MINAHASA UTARA - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara mengeluarkan rekomendasi pembangunan masjid terkait masalah rumah ibadah di Agape Griya, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara Anneke M Purukan itu menerangkan bahwa Kemenag telah menelaah surat dari Majelis Ta’lim Al Hidayah Perum Agape Griya Desa Tumaluntung 10 Januari 2020 perihal permohonan rekomendasi berupa kegiatan pendirian rumah ibadah (masjid) dengan ketua Hadi Sasmito. (Baca: Kodam Siagakan 5 Peleton Pasukan Zipur, Kavaleri dan Raider di Minahasa Utara)

Dalam surat tersebut dijelaskan, pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara menyatakan tidak keberatan dan menyetujui permohonan Pendirian Masjid Al-Hidayah Perum Agape Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.

Surat dengan tembusan Bupati Minahasa Utara, Polres Minahasa Utara dan Kepala kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulut ini telah beredar luas ke WhatsApp Group (WAG) maupun media sosial.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara Anneke M Purukan sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait surat rekomendasi tertanggal 31 Januari 2020 tersebut.

Hanya saja senator asal Sulut yang selama ini mengawal perjuangan keberadaan Musala Alhadiyah, Djafar Alkatiri membenarkan soal surat tersebut.

“Benar rekomendasi rumah ibadah Masjid Alhidayah Desa Tumaluntung sudah keluar. Syukur alhamdullilah Kemenang sudah mengevaluasi syarat-syarat berdirinya mesjid sehingga dikeluarkan rekomendasi untuk pembangunan masjid,” ujarnya, Jumat (31/12020).

Djafar Alkatiri berharap Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan pemerintah setempat juga harus menghormati rekomendasi dari Kemenag karena yang lebih tahu izin pembangunan rumah ibadah itu dari Kemenag.“Bangsa yang beragama adalah bangsa yang menghormati nilai-nilai keagamaan dalam bingkai NKRI,” tukasnya.

Sementara pengakuan yang sama disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Minahasa Utara, Baidlowi Ibnu Hajar yang telah menerima salinan rekomendasi surat tersebut. “Alhamdulillah, sudah menerima pak salinannya,” katanya.
(sms)
Berita Terkait
GP Ansor Desak Kasus...
GP Ansor Desak Kasus Perusakan Tempat Ibadah di Sintang Diusut Tuntas
Perempuan Diduga Gangguan...
Perempuan Diduga Gangguan Jiwa Rusak Masjid di Grand Depok City
Perusakan Masjid Ahmadiyah...
Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, TMP: Tegakkan Sila Pertama Pancasila
Polisi Periksa 9 Orang...
Polisi Periksa 9 Orang Saksi Perusakan Rumah Tempat Retreat Ibadah di Cidahu Sukabumi
Rusak Tempat Ibadah...
Rusak Tempat Ibadah Umat Hindu, Bule Denmark Ini Diusir dari Bali
Jusuf Kalla Minta Aparat...
Jusuf Kalla Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Rumah Tempat Retreat Ibadah di Cidahu Sukabumi
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
4 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
4 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
5 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
5 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
7 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
8 jam yang lalu
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved