Palsukan Dokumen Pernikahan demi Janda Bohay, PNS di Kalteng Masuk Bui

Selasa, 28 Januari 2020 - 08:00 WIB
Palsukan Dokumen Pernikahan demi Janda Bohay, PNS di Kalteng Masuk Bui
Palsukan Dokumen Pernikahan demi Janda Bohay, PNS di Kalteng Masuk Bui
A A A
PULANGPISAU - Janda memang lebih menggoda! Ini lah kata yang sering kita dengar di kalangan masyarakat Indonesia. Bahkan seorang wanita janda seringkali menjadi rebutan kaum adam hingga berujung tindakak melawan hukum. Seperti yang terjadi di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalteng. Demi mendapatkan janda yang bohay, seorang Aparatur Sipil Negara(ASN), HY (41) harus berurusan dengan hukum.

HY mengaku bujang dan memalsukan dokumen kependudukan demi menikahi W (40) seorang janda beranak 3. (Baca: Palsukan Dokumen Ulayat, Camat di NTT Terancam 6 Tahun Penjara)

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM mengatakan, tersangka HY merupakan ASN yang sudah beristri dan memalsukan dokumen penting agar pernikahan keduanya tidak terhalang.

"HY menikahi W pada 2 Mei 2019. Mereka menikah di salah satu KUA di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur," kata Kapolres dalam jumpa pers, Senin, (27/01/2010).

Menurutnya, pernikahan ilegal tersebut akhirnya terungkap oleh W sendiri. W merasa dirugikan dan melayangkan laporan kepada kepolisian.

"Hasil pemeriksaan saksi HY memalsukan beberapa dokumen di antaranya surat keterangan belum pernah menikah, surat izin orang tua, surat keterangan menikah dan surat lainnya. Tersangka juga memalsukan tanda tangan kepala desa,” katanya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Pulang Pisau untuk menjalani proses hukum selanjutnya. “Untuk penerapan pasal masih kita pelajari lebih lanjut. Namun yang jelas kita kenakan pemalsuan dokumen dulu,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9021 seconds (0.1#10.140)