Pria Asal Luwu Utara Palsukan Surat Kematian Istri untuk Menikah Lagi
Selasa, 01 Maret 2022 - 15:42 WIB
loading...
Seorang pria asal Kabupaten Luwu Utara memalsukan dokumen kematian istrinya demi menikah lagi. Foto: Dokumentasi polisi
A
A
A
MAKASSAR - Petugas Resmob Polda Sulawesi Selatan membekuk lelaki berinisial FR (38), warga Kabupaten Luwu Utara (Lutra) atas dugaan pemalsuan dokumen. Pelaku membuat keterangan palsu bahwa istrinya telah meninggal dunia untuk menikah lagi.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Praditya Negara mengatakan, FR dibekuk bersama istri mudanya berinisial W (19) di indekos Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Selasa (1/3) sekira pukul 06.00 Wita. FR dan W merupakan buronan Polres Luwu Utara .
Baca juga:Palsukan Kematian Istri Agar Bisa Nikah Lagi, Suami di Bali Divonis 8 Bulan Penjara
"Kami melakukan back up penangkapan terhadap dua orang DPO, di mana kedua pelaku diduga melakukan pemalsuan dokumen data perkawinan dan atau perzinahan yang viral di media sosial Instagram," kata Dharma dalam keterangan resminya.
Dharma menjelaskan, FR dan W dilaporkan ke Polres Luwu Utara pada 17 Desember 2021. Mereka kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 24 Januari 2022. "Setelah melakukan penyelidikan kami mendapat informasi bahwa para pelaku berada di Sidrap," ucapnya.
Perwira Polri satu bunga ini mengutarakan, berdasarkan pengakuan FR, pernikahannya dengan W dilakukan pada 21 November 2021 di Desa Subur, Kecamatan Sabbang, Selatan Kabupaten Lutra. "Padahal yang bersangkutan masih berstatus suami sah dengan istrinya berinisial D," katanya.
Baca juga:Memilukan, Ibu Ini Dilaporkan Telah Meninggal oleh Suami yang Hendak Nikah Lagi
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Praditya Negara mengatakan, FR dibekuk bersama istri mudanya berinisial W (19) di indekos Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Selasa (1/3) sekira pukul 06.00 Wita. FR dan W merupakan buronan Polres Luwu Utara .
Baca juga:Palsukan Kematian Istri Agar Bisa Nikah Lagi, Suami di Bali Divonis 8 Bulan Penjara
"Kami melakukan back up penangkapan terhadap dua orang DPO, di mana kedua pelaku diduga melakukan pemalsuan dokumen data perkawinan dan atau perzinahan yang viral di media sosial Instagram," kata Dharma dalam keterangan resminya.
Dharma menjelaskan, FR dan W dilaporkan ke Polres Luwu Utara pada 17 Desember 2021. Mereka kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 24 Januari 2022. "Setelah melakukan penyelidikan kami mendapat informasi bahwa para pelaku berada di Sidrap," ucapnya.
Perwira Polri satu bunga ini mengutarakan, berdasarkan pengakuan FR, pernikahannya dengan W dilakukan pada 21 November 2021 di Desa Subur, Kecamatan Sabbang, Selatan Kabupaten Lutra. "Padahal yang bersangkutan masih berstatus suami sah dengan istrinya berinisial D," katanya.
Baca juga:Memilukan, Ibu Ini Dilaporkan Telah Meninggal oleh Suami yang Hendak Nikah Lagi
Lihat Juga :