Terapkan Tilang ETLE Motor, Ini Bentuk 5 Pelanggaran yang Akan Ditindak

Senin, 27 Januari 2020 - 20:01 WIB
Terapkan Tilang ETLE...
Terapkan Tilang ETLE Motor, Ini Bentuk 5 Pelanggaran yang Akan Ditindak
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan ada lima pelanggaran yang akan dikenakan untuk penilangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi sepeda motor. Kelima pelanggaran yang menjadi prioritas dalam penindakan tersebut meliputi, tidak mengenakan helm, melanggar marka jalan, bermain ponsel sambil mengendara, bonceng lebih dari dua dan menerobos jalus bus Transjakarta (busway).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan, pelanggaran tersebut sudah mulai diambil tindakan pada 1 Februari 2020 mendatang. "Sekarang sampai 31 Januari kita lakukan uji coba dan 1 Februari langsung kita tindak," kata Yusuf kepada wartawan Senin (27/1/2020).
Menurutnya, sanksi tilang yang akan diberikan yaitu dengan memberikan denda maksimal bila melakukan pelanggaran. Dia melanjutkan, mekanisme penindakan yang dilakukan juga tidak mengalami perubahan karena sama dengan penindakan ETLE sebelumnya.

Mulai dari pengiriman notifikasi ke pemiilik kendaraan hingga pemblokiran bila tidak melakukan pembayaran denda tilang."Jadi prosesnya itu mulai dari pemberitahuan hingga pemblokiran itu selama 14 hari," ujarnya.

Bila sudah melakukan pemblokiran maka pelanggar tidak bisa melakukan pembayaran pajak sebelum membayar denda tilang. (Baca: Mulai 1 Februari, Tilang Elektronik Akan Berlaku di Jalur Busway)

Ditempat yang sama, Kasubdit Bingakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri mengatakan, denda maksimal akan diberikan bagi para pelanggar. Dia menjelaskan, denda untuk tidak memakai helm mulai dari Rp250.000 dan diancam kurungan selama 1 bulan.

Sementara melanggar marka dan masuk jalur busway maka denda akan diberikan sebanyak Rp500.000 dengan ancaman kurungan dua bulan penja. "Kalau menggunakan ponsel dikenakan denda Rp750.000 dan kurungan tiga bulan penjara," tuturnya.

Dia menegaskan, dengan adanya penindakan ini maka pihaknya berharap adanya peningkatan disiplin dalam berkendara. Pasalnya, selama ini pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor. "Kita berharap ada peningkatan disiplin dari pengguna jalan, dan penindakan ETLE ini berlaku disemua jalan yang telah dipasang kamera," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Pakar Transportasi Dukung...
Pakar Transportasi Dukung Polri Perluas Tilang Elektronik
Larang Tilang Manual...
Larang Tilang Manual demi Cegah Pungli, Kapolri Wujudkan Harapan Masyarakat
Begini Prosedur Pembayaran...
Begini Prosedur Pembayaran Bila Terkena Tilang Elektronik
Dapat Surat Cinta Tilang...
Dapat Surat Cinta Tilang Elektronik, Ini 3 Cara Bayarnya Biar Tidak Kebingungan
Tilang Manual Ditarik,...
Tilang Manual Ditarik, Polres Metro Tangerang Kota Pasang Kamera ETLE di 6 Titik
Beralih ke ETLE, Korlantas...
Beralih ke ETLE, Korlantas Polri Catat 22 Juta Pelanggaran Sepanjang 2022
Berita Terkini
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
21 menit yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
7 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
9 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
9 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
9 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
9 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved