Begini Prosedur Pembayaran Bila Terkena Tilang Elektronik
Kamis, 04 Maret 2021 - 11:29 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Kepolisian Resor Metropolitan (Kapolrestro) Bekasi , Kombes Pol Hendra Gunawan memastikan pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada pertengahan Maret 2021.
“Pemberlakukan itu guna mewujudkan program Kapolri terkait transparansi dalam bidang lalu lintas,” katanya di Bekasi, Kamis (4/3/2021). Baca juga: Ditlantas Polda Kepri Akan Terapkan Tilang Elektronik
Saat ini, kata dia,semua sarana prasarana tilang elektronik tengah dipersiapan. Untuk tahap awal penerapan ETLE akan berlaku di Simpang SGC Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara.Denganadanya ETLE ini dapat mengurangi komunikasi langsung petugas di lapangan dengan para pelanggar lalu lintas.
Adapun pola kerja ETLE ini, kendaraan pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi. Dimana dari nomor polisi kendaraan tersebut akan diketahui jenis kendaraan apa dan pemiliknya siapa serta alamatnya dimana.
“Dari situ kita akan kirimkan suratnya ke alamat tersebut dan nanti dilakukan penilangan,” ungkapnya. Baca juga: Tilang ETLE Tingkatkan Disiplin Masyarakat dalam Berlalulintas di Jakarta
“Pemberlakukan itu guna mewujudkan program Kapolri terkait transparansi dalam bidang lalu lintas,” katanya di Bekasi, Kamis (4/3/2021). Baca juga: Ditlantas Polda Kepri Akan Terapkan Tilang Elektronik
Saat ini, kata dia,semua sarana prasarana tilang elektronik tengah dipersiapan. Untuk tahap awal penerapan ETLE akan berlaku di Simpang SGC Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara.Denganadanya ETLE ini dapat mengurangi komunikasi langsung petugas di lapangan dengan para pelanggar lalu lintas.
Adapun pola kerja ETLE ini, kendaraan pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi. Dimana dari nomor polisi kendaraan tersebut akan diketahui jenis kendaraan apa dan pemiliknya siapa serta alamatnya dimana.
“Dari situ kita akan kirimkan suratnya ke alamat tersebut dan nanti dilakukan penilangan,” ungkapnya. Baca juga: Tilang ETLE Tingkatkan Disiplin Masyarakat dalam Berlalulintas di Jakarta
Lihat Juga :