Tilang Manual Ditarik, Polres Metro Tangerang Kota Pasang Kamera ETLE di 6 Titik
Sabtu, 29 Oktober 2022 - 16:34 WIB
loading...
Polres Metro Tangerang Kota sudah melakukan survei di lokasi yang akan diberlakukan (Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota sudah melakukan survei di lokasi yang akan diberlakukan (Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) . Sejauh ini terdapat setidaknya enam unit ETLE yang akan dioperasikan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Saat ini Satlantas Polres Metro Tangerang Kota hanya menegur pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas dengan teguran simpatik. Hal ini sambil menunggu kamera tilang elektronik itu rampung.
"Sesuai perintah, kita sudah tidak ada penilangan manual . Sambil menunggu ETLE, sekarang sifatnya teguran simpatik agar masyarakat tertib berlalulintas," ujar Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo, Sabtu (29/10/2022).
Baca juga: Perjalanan Karier Kombes Pol Latif Usman, Dirlantas PMJ yang Menghapus Tilang Manual
Teguran simpatik yang dimaksud adalah dengan mengedukasi pelanggar lalu lintas mengenai keselamatan dalam berkendara. Selain itu, pelanggar juga diedukasi bahaya dan kerugian apabila melanggar aturan lalu lintas.
"Teguran jangan mengulangi lagi pelanggarannya, karena sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain," ucapnya.
Baca juga: 98 Titik Kamera ETLE di Jakarta dan Kota Penyangga, Berikut Lokasi Lengkapnya
Saat ini Satlantas Polres Metro Tangerang Kota hanya menegur pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas dengan teguran simpatik. Hal ini sambil menunggu kamera tilang elektronik itu rampung.
"Sesuai perintah, kita sudah tidak ada penilangan manual . Sambil menunggu ETLE, sekarang sifatnya teguran simpatik agar masyarakat tertib berlalulintas," ujar Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo, Sabtu (29/10/2022).
Baca juga: Perjalanan Karier Kombes Pol Latif Usman, Dirlantas PMJ yang Menghapus Tilang Manual
Teguran simpatik yang dimaksud adalah dengan mengedukasi pelanggar lalu lintas mengenai keselamatan dalam berkendara. Selain itu, pelanggar juga diedukasi bahaya dan kerugian apabila melanggar aturan lalu lintas.
"Teguran jangan mengulangi lagi pelanggarannya, karena sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain," ucapnya.
Baca juga: 98 Titik Kamera ETLE di Jakarta dan Kota Penyangga, Berikut Lokasi Lengkapnya
Lihat Juga :