Curi Ponsel Milik Polisi, Honorer di Pandeglang Dibekuk
A
A
A
PANDEGLANG - EH (27) tenaga honorer di Pandeglang , Banten diamankan bersama kedua rekannya TA (26) dan OM (26) oleh petugas Satreskrim Polres Pandeglang.
Ketiganya ditangkap setelah nekat mencuri ponsel milik anggota polisi di Kampung Kadulanggong, Desa Cipicung, Kecamatan Cikedal, Pandeglang, Banten. (Baca juga: 2 Pencuri asal Pandeglang Ditangkap Usai Gasak 9 Sepeda Motor)
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita mengatakan, ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda di wilayah Pandeglang. Tersangka OM ditangkap pertama pada Sabtu, 25 Januari 2020 pukul 02.30 WIB di wilayah Cikedal.
Dari tangan OM yang sehari hari bekerja di salon kecantikan itu polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel merek OPPO A5s, dan 1 unit merek Realme C2.
Sedangkan pelaku kedua berhasil diamankan sekitar pukul 05.00 Wib di Pasar Panimbang. "Pelaku kedua, EH yang berprofesi sebagai tenaga honorer diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit ponsel merek Xiomi A6," ujar Ambarita, Senin (27/1/2020).
Berdasarkan keterangan EH, ponsel yang dimilikinya didapat dari pelaku TA. Dari informasi tersebut petugas kemudian mengamankan TA di wilayah Kecamatan Labuan. "TA merupakan pelaku utama yang diamankan sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Labuan beserta barang buktinya berupa 1 unit ponsel," ungkap Ambarita.
Selanjutnya, ketiga pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolres Pandeglang guna proses pemeriksaan lebih lanjut. "Sudah kita amankan, sedang proses pemeriksaan,"
Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Ketiganya ditangkap setelah nekat mencuri ponsel milik anggota polisi di Kampung Kadulanggong, Desa Cipicung, Kecamatan Cikedal, Pandeglang, Banten. (Baca juga: 2 Pencuri asal Pandeglang Ditangkap Usai Gasak 9 Sepeda Motor)
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita mengatakan, ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda di wilayah Pandeglang. Tersangka OM ditangkap pertama pada Sabtu, 25 Januari 2020 pukul 02.30 WIB di wilayah Cikedal.
Dari tangan OM yang sehari hari bekerja di salon kecantikan itu polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel merek OPPO A5s, dan 1 unit merek Realme C2.
Sedangkan pelaku kedua berhasil diamankan sekitar pukul 05.00 Wib di Pasar Panimbang. "Pelaku kedua, EH yang berprofesi sebagai tenaga honorer diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit ponsel merek Xiomi A6," ujar Ambarita, Senin (27/1/2020).
Berdasarkan keterangan EH, ponsel yang dimilikinya didapat dari pelaku TA. Dari informasi tersebut petugas kemudian mengamankan TA di wilayah Kecamatan Labuan. "TA merupakan pelaku utama yang diamankan sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Labuan beserta barang buktinya berupa 1 unit ponsel," ungkap Ambarita.
Selanjutnya, ketiga pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolres Pandeglang guna proses pemeriksaan lebih lanjut. "Sudah kita amankan, sedang proses pemeriksaan,"
Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(shf)