Kapolres Pandeglang: Kasus Dugaan Pencurian Dengan Pemberatan Tambak Udang Ditangani Polsek Cikeusik

Senin, 08 Februari 2021 - 06:03 WIB
loading...
Kapolres Pandeglang: Kasus Dugaan Pencurian Dengan Pemberatan Tambak Udang Ditangani Polsek Cikeusik
Jajaran Polres Pandeglang Banten masih menyelidiki kasus pencurian dengan pemberatan yang disebut perampokan oleh pemilik tambak di Desa Tanjungan, Cikeusik, Pandeglang, Banten. Foto Ist
A A A
PANDEGLANG - Jajaran Polres Pandeglang Banten masih menyelidiki kasus pencurian dengan pemberatan yang disebut perampokan oleh pemilik tambak di Desa Tanjungan, Cikeusik, Pandeglang , Banten. Hal itu disampaikan Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi menanggapi pemberitaan soal adanya dugaan perampokan dan peracunan tambak di Cikeusik yang tidak ditanggapi oleh Polisi.

"Pengaduan kasusnya sudah kami. Sementara kami sudah melakukan penanganan dan pelaku masih dalam penyelidikan," kata Kapolres Pandeglang saat dihubungi SINDOnews, Minggu 7 Februari 2021.

Menurut Kapolres, kasusnya masih ditangani anggota Polsek Cikeusik. "Anggota masih melakukan penyelidikan di lapangan," ungkapnya.



Sebelumnya Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada iNews TV, mengarahkan agar korban untuk membuat laporan polisi. Namun jika sudah ada dia minta koordinasi dengan Polres Pandeglang. "Bisa koordinasi dengan Polres Pandeglang," katanya dalam pesan WhatsApp.

Sementara itu kepada wartawan, Jun Koo Soo salah satu pengusaha tambak asal Korea Selatan mengaku resah akibat tambak udangnya sering dirampok. Karena pelaku tak segan segan melakukan aksinya dengan meracun tambak udang miliknya.

Karenanya dia mengharapkan aparat keamanan segera menindaklanjuti laporannya dengan menangkap pelakunya.

Menurut dia, dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di tambak udang miliknya Dong Gu Terbit Indonesia yang terletak di Kampung Cibutun, Desa Tanjungan, Pandeglang, oleh orang tak dikenal.



Mr Jun menegaskan, dia sudah melaporkan kejadian sejak 31 Januari 2021 sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/02/1/2021/Banten/Res.Pdg/ Sek Cikeusik.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4113 seconds (0.1#10.140)