Kasus Pelajar Bunuh Begal, Vonis Hakim Bisa Dijadikan Yurisprudensi

Senin, 27 Januari 2020 - 08:14 WIB
Kasus Pelajar Bunuh...
Kasus Pelajar Bunuh Begal, Vonis Hakim Bisa Dijadikan Yurisprudensi
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR menanggapi hukuman ZA (17) pelajar yang membunuh begal karena melindungi teman wanitanya divonis satu tahun pembinaan oleh hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai sudah selayaknya kasus pidana yang melibatkan seorang anak, proses hukumnya mengedepankan pembinaan. Terlebih jika tersangka atau terdakwa berada pada posisi membela diri atas perbuatan pidana yang dilakukan pihak lain. ”Saya mengapresiasi vonis satu tahun dalam bentuk pembinaan kepada pelajar kelas XII SMA, terdakwa pembunuh begal,” ujar Sahroni di Jakarta kemarin.

Menurut dia, vonis tersebut bisa menjadi yurisprudensi dalam proses penegakan hukum ke depan khususnya yang melibatkan anak dengan mengedepankan rehabilitasi atau pembinaan dibanding hukuman kurung badan.

Hal tersebut, kata politikus muda asal Tanjung Priok ini, sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dimana hakim melakukan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. ”Memang terbilang belum umum diterapkan, namun bisa menjadi bagian dari restoratif justice dalam sistem hukum pidana kita,” ucap politikus Partai NasDem ini.

Sebagaimana diketahui, hakim tunggal Nuny Defiary memvonis satu tahun pembinaan terhadap ZA karena telah membunuh seorang begal yang hendak mencelakai kekasihnya. Putusan tersebut bertolak belakang dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup. ”Jelas dalam KUHP disebutkan bahwa penghilangan nyawa seseorang dapat dikenai sanksi pidana. Namun, kearifan penegak hukum dituntut bijak dalam menilai duduk persoalan yang sesungguhnya,” jelas Sahroni.

Jaksa Agung Burhanuddin juga angkat bicara soal kasus pelajar ZA yang membunuh begal di Malang, Jatim. Burhanuddin menyampaikan pendapatnya soal kasus ini di depan Komisi III DPR. Dia mendapat pertanyaan soal kasus pelajar yang bunuh begal dan diancam hukuman seumur hidup dari anggota DPR Syafi’i asal Gerindra.

”Walaupun untuk membeladiri dan itu membela diri dalam keadaan tidak terpaksa penuh. Dia membela diri memang tidak dalam daya paksa yang penuh karena dia sudah membawa senjata tajam,” jelasnya.

Kemudian, Burhanuddin juga menyampaikan begal yang dibunuh ZA juga tak ada niatan memerkosa. ”Sebenarnya tidak ada keinginan dari begal itu untuk memerkosa, kemudian si anak itu sudah membawa senjata tajam dan itu yang digunakan oleh si anak,” tegasnya. (Abdulrochim)
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2320 seconds (0.1#10.140)