Kasus Pelajar Bunuh Begal, Vonis Hakim Bisa Dijadikan Yurisprudensi

Senin, 27 Januari 2020 - 08:14 WIB
Kasus Pelajar Bunuh...
Kasus Pelajar Bunuh Begal, Vonis Hakim Bisa Dijadikan Yurisprudensi
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR menanggapi hukuman ZA (17) pelajar yang membunuh begal karena melindungi teman wanitanya divonis satu tahun pembinaan oleh hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai sudah selayaknya kasus pidana yang melibatkan seorang anak, proses hukumnya mengedepankan pembinaan. Terlebih jika tersangka atau terdakwa berada pada posisi membela diri atas perbuatan pidana yang dilakukan pihak lain. ”Saya mengapresiasi vonis satu tahun dalam bentuk pembinaan kepada pelajar kelas XII SMA, terdakwa pembunuh begal,” ujar Sahroni di Jakarta kemarin.

Menurut dia, vonis tersebut bisa menjadi yurisprudensi dalam proses penegakan hukum ke depan khususnya yang melibatkan anak dengan mengedepankan rehabilitasi atau pembinaan dibanding hukuman kurung badan.

Hal tersebut, kata politikus muda asal Tanjung Priok ini, sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dimana hakim melakukan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. ”Memang terbilang belum umum diterapkan, namun bisa menjadi bagian dari restoratif justice dalam sistem hukum pidana kita,” ucap politikus Partai NasDem ini.

Sebagaimana diketahui, hakim tunggal Nuny Defiary memvonis satu tahun pembinaan terhadap ZA karena telah membunuh seorang begal yang hendak mencelakai kekasihnya. Putusan tersebut bertolak belakang dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup. ”Jelas dalam KUHP disebutkan bahwa penghilangan nyawa seseorang dapat dikenai sanksi pidana. Namun, kearifan penegak hukum dituntut bijak dalam menilai duduk persoalan yang sesungguhnya,” jelas Sahroni.

Jaksa Agung Burhanuddin juga angkat bicara soal kasus pelajar ZA yang membunuh begal di Malang, Jatim. Burhanuddin menyampaikan pendapatnya soal kasus ini di depan Komisi III DPR. Dia mendapat pertanyaan soal kasus pelajar yang bunuh begal dan diancam hukuman seumur hidup dari anggota DPR Syafi’i asal Gerindra.

”Walaupun untuk membeladiri dan itu membela diri dalam keadaan tidak terpaksa penuh. Dia membela diri memang tidak dalam daya paksa yang penuh karena dia sudah membawa senjata tajam,” jelasnya.

Kemudian, Burhanuddin juga menyampaikan begal yang dibunuh ZA juga tak ada niatan memerkosa. ”Sebenarnya tidak ada keinginan dari begal itu untuk memerkosa, kemudian si anak itu sudah membawa senjata tajam dan itu yang digunakan oleh si anak,” tegasnya. (Abdulrochim)
(ysw)
Berita Terkait
Begal Bermotor Aniaya...
Begal Bermotor Aniaya Mahasiswa hingga Pingsan di Tajurhalang Bogor
Pelaku Begal Tukang...
Pelaku Begal Tukang Ojek Berhasil Ditangkap Tim Satreskrim Macan Linggau
2 Ekskutor Penganiayaan...
2 Ekskutor Penganiayaan Sadis Dibekuk Polres Baubau
Salah Sasaran Anggota...
Salah Sasaran Anggota TNI Dibegal, Pelaku Babak Belur
Pembunuhan di Prigen...
Pembunuhan di Prigen Pasuruan Bermotif Asmara
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Hotel Oewa Asia Semarang
Berita Terkini
Polisi Tangkap Peneror...
Polisi Tangkap Peneror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel, Ini Identitasnya
35 menit yang lalu
Sengketa Berakhir, Warek...
Sengketa Berakhir, Warek II UIN Jakarta Resmi Buka MPLS SMA/SMK Triguna
1 jam yang lalu
Dilengkapi Berbagai...
Dilengkapi Berbagai Fasilitas, Gedung Sekolah Rakyat Siap Difungsikan untuk MPLS
1 jam yang lalu
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis HAISHEN di Utara Papua, Ini Dampaknya bagi Cuaca Indonesia
1 jam yang lalu
Mobil Listrik Tetap...
Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkapnya
1 jam yang lalu
Ekonomi Lesu, Welhelm...
Ekonomi Lesu, Welhelm Kurnala Perkuat UMKM Maluku lewat Dana Stimulan
2 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved