Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Hotel Oewa Asia Semarang

Kamis, 20 Oktober 2022 - 18:18 WIB
loading...
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Hotel Oewa Asia Semarang
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menghadirkan pelaku pembunuhan Rizal berikut barang buktinya, di Mapolrestabes Semarang, Kamis 20/10/2022. Foto SINDOnews
A A A
SEMARANG - Aparat gabungan Reskrim Polsek Semarang Utara dan Resmob Polrestabes Semarang menangkap pelaku yang menewaskan Rizal Anggriawan. Insiden itu terjadi di Hotel Oewa Asia Kota Semarang Kamis (20/10/2022) dini hari.



Pelaku bernama M. Najib (28), warga Kampung Sleko, Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Dia ditangkap ketika hendak melarikan diri ke Demak usai menganiaya Rizal menggunakan pisau lipat hingga meninggal dunia. Baca juga: Tangis Pecah di Kantor Bapenda Kota Semarang saat Doa Bersama untuk Iwan Budi

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar menyampaikan bahwa motifnya pelaku adalah kecemburuan. Irwan membeberkan Pelaku M. Najib pada Rabu malam bersama teman-temannya pesta miras di hotel tersebut.

Tak lama, dia dan teman wanitanya yakni Tasya Rizal Saputra masuk kamar hendak berkencan. Namun, didapati beberapa “tanda merah” di dada. “Ini jadi persoalan, pelaku saat itu kondisi masih mabuk,” kata Kapolrestabes, Kamis (20/10/2022).

Pelaku meminta penjelasan kepada Tasya, hingga akhirnya mengarah pada Rizal itu. Pelaku cemburu dan emosi, meminta Tasya yang notabene bekerja sebagai pemandu karaoke, agar Rizal datang ke hotel. Tak lama Rizal datang.

Kedatangannya disambut untuk masuk kamar nomor 17, tempat mereka menginap. Di situ terjadi cekcok, Rizal ditusuk menggunakan pisau lipat yang sudah disiapkan. Tusukan mengenai perut dan kepala.

“Tasya pacar saya. Saya sendiri sudah punya istri dan empat anak,” kata pelaku Najib, yang sehari-hari bekerja sebagai sekuriti. Baca juga: Bohongi Ibu Mertua, Kopda Muslimin Minta Uang Rp210 Juta untuk Sewa Pembunuh Bayaran dan Kabur

Pelaku Najib ini ketakutan melihat Rizal bersimbah darah. Dia menyuruh rekan-rekannya untuk membawa Rizal ke RSUP dr Kariadi untuk diberikan pertolongan medis. Namun, tak lama, Rizal meninggal dunia.

Kapolrestabes Semarang menyebut, pelaku ini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sementara Tasya masih dalam penyidikan lebih lanjut.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0893 seconds (0.1#10.140)