Pelaku Begal Tukang Ojek Berhasil Ditangkap Tim Satreskrim Macan Linggau

Rabu, 05 Januari 2022 - 13:50 WIB
loading...
Pelaku Begal Tukang Ojek Berhasil Ditangkap Tim Satreskrim Macan Linggau
Arzan (38) dan Rendi Sandra Fiskal (33) tak berkutik saat ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. Foto SINSOnews
A A A
LUBUKLINGGAU - Arzan (38) dan Rendi Sandra Fiskal (33) tak berkutik saat ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. Arzan, pelaku begal ini ditangkap Tim Macan saat sedang istirahat di rumah kotrakan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP M. Romi mengatakan, tersangka Arzan berhasil ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Mangga Besar, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

“Tersangka kita tangkap saat sedang istirahat dan tidak melakukan perlawanan. Sedangkan tersangka Rendri Sandra telah diamankan terlebih dahulu dengan kasus yang sama,” kata Romi, Rabu (5/1/2022).

Kronologis aksi begal yang dilakukan oleh keduanya ini bermula pada Rabu (20/12/2021), sekitar jam 21.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang bekerja sebagai tukang oje k di Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau mendapatkan penumpang dua orang laki-laki. Penumpang tersebut adalah kedua tersangka, Arzan dan Rendi.

Lalu, kedua tersangka meminta diantarkan ke arah Perumahan Griya Asri di Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau. Sesampainya di tujuan, tersangka menyuruh korban untuk tetap melanjutkan perjalanan karena belum sampai di tempat tujuan.



“Nah, saat di TKP Simpang Perumahan Griya Tanjung Sejahtera Jl. Jendral Polisi Moch. Hasan, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, tersangka langsung menodongkan sebilah senjata tajam jenis pisau ke arah dada korban,” jelas Romi.

Karena takut, sontak saja korban menghentikan laju motornya dan kedua tersangka dengan leluasa mengambil sepeda motor dan membawa kabur. “Selain itu tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana curas dan jambret di depan Lippo Mall Jl. Yos Sudarso Kelurahan

Sementara dari pengakuannya, tersangka juga pernah menjalani hukuman perkara penganiayaan dan penggelapan di Lapas Kelas II Lubuklinggau.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1234 seconds (0.1#10.140)