Akhirnya Diketok, Purwakarta Miliki 4 Perda Diawal Tahun

Jum'at, 24 Januari 2020 - 18:02 WIB
Akhirnya Diketok, Purwakarta Miliki 4 Perda Diawal Tahun
Akhirnya Diketok, Purwakarta Miliki 4 Perda Diawal Tahun
A A A
PURWAKARTA - Kabupaten Purwakarta miliki empat peraturan daerah (perda) diawal tahun. Keempat perda tersebut, antara lain Perda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu, Keterbukaan Informasi Publik, dan Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah.

Keempat perda tersebut merupakan prakarsa DPRD yang telah mendapat persetujuan dan keputusan bersama dengan Bupati Purwakarta. Pembahasan perda itu pun lumayan cukup panjang dan mengalami perdebatan sehingga akhirnya menjadi sebuah regulasi.

Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami mengungkapkan, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 PP Nomor 12/2018, raperda yang berasal dari DPRD atau Kepala Daerah dibahas bersama-sama sebelum akhirnya mendapat persetujuan bersama.

“Keempat perda ini sudah dibahas antara pansus (panitia khusus) dengan kepala daerah atau pejabat yang mewakilinya. Selama ini semua pansus telah bekerja dengan baik,”ungkap Puji, Jumat (24/1/2020).

Sementara itu, Ketua Pansus A, Agus Sugianto, menjelaskan, pangan merupakan hak azasi manusia. Pemerintah dalam hal ini harus menghormati, melindungi, dan memenuhinya dengan mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupuan gizi, merata serta terjangkau.

“Pemerintah daerah dan pemangku kepentinan di bidang pangan perlu menetapkan kebijakan penyelenggaraan pangan dan gizi yang selaras dan berkelanjutan, guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing di Kabupaten Purwakarta,”jelasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 5.8945 seconds (0.1#10.140)