Surat Edaran Bupati Purwakarta Terbit, Kegiatan Agustusan Dilarang

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 14:50 WIB
loading...
Surat Edaran Bupati Purwakarta Terbit, Kegiatan Agustusan Dilarang
Warga tengah membenahi lingkugan dan memasang beragam asesoris untuk kegiatan Agustusan. Namun warga harus mengurungkan niatnya untuk menggelar kegiatan itu karena dilarang. Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, peringatan Hari Kemerdekaan RI di Kabupaten Purwakarta pada 2020 ini bakal sepi dari berbagai kegiatan baik hiburan maupun perlombaan.

Pasalnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.1/2199/Kesra/2020 yang isinya melarang kegiatan lomba-lomba atau hiburan yang potensial menumbulkan kerumunan massa. (BACA JUGA: Melegakan, Swab Ulang 18 Anggota Banggar DPRD Purwakarta Negatif COVID-19 )

Beberapa wilayah yang sudah jauh-jauh hari merencanakan beragam kegiatan pun harus mengurungkan niatnya. Semua kegiatan harus dibatalkan demi mengantisipasi penyebaran COVID-19. (BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Purwakarta Dikabarkan Positif COVID-19, Rapat Banggar Bubar )

Sejumlah perusahaan swasta yang semula hendak mensponsori berbagai kegiatan juga harus menarik diri setelah surat edaran tersebut terbit. (BACA JUGA: Bupati Warning Anggota DPRD Purwakarta Tak Kunker Selama 10 Hari )

“Tadinya kami sudah menggandeng sponsor produsen kopi untuk kegiatan Agustusan yang sifatnya massal,” kata Ketua Panitia Agustusan RW 13 Kelurahan Ciseureuh Ayi.

Sejumlah kelurahan di Kecamatan Purwakarta sudah merencanakan kegiatan massal berupa jalan santai dengan melibatkan lebih dari 1.000 orang.

Panitia berani membuat kegiatan besar karena merasa Purwakarta sudah masuk zona aman setelah tidak ada kasus baru pascapenerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun situasi dengan cepat berubah ketika muncul lonjakan kasus terkonfirmasi positif COVID-19. Bahkan sampai saat ini kasus tersebut muncul secara fluktuatif. Sempat menembus lebih dari 14 terkonfirmasi positif.

“Betul bupati telah mengeluarkan surat edaran itu,” kata Sekretaris Daerah Purwakarta Iyus Permana kepada SINDOnews, Jumat (7/8/2020).
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1588 seconds (0.1#10.140)