Surat Edaran Bupati Purwakarta Terbit, Kegiatan Agustusan Dilarang
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 14:50 WIB
loading...
Warga tengah membenahi lingkugan dan memasang beragam asesoris untuk kegiatan Agustusan. Namun warga harus mengurungkan niatnya untuk menggelar kegiatan itu karena dilarang. Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
A
A
A
PURWAKARTA - Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, peringatan Hari Kemerdekaan RI di Kabupaten Purwakarta pada 2020 ini bakal sepi dari berbagai kegiatan baik hiburan maupun perlombaan.
Pasalnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.1/2199/Kesra/2020 yang isinya melarang kegiatan lomba-lomba atau hiburan yang potensial menumbulkan kerumunan massa. (BACA JUGA: Melegakan, Swab Ulang 18 Anggota Banggar DPRD Purwakarta Negatif COVID-19 )
Beberapa wilayah yang sudah jauh-jauh hari merencanakan beragam kegiatan pun harus mengurungkan niatnya. Semua kegiatan harus dibatalkan demi mengantisipasi penyebaran COVID-19. (BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Purwakarta Dikabarkan Positif COVID-19, Rapat Banggar Bubar )
Sejumlah perusahaan swasta yang semula hendak mensponsori berbagai kegiatan juga harus menarik diri setelah surat edaran tersebut terbit. (BACA JUGA: Bupati Warning Anggota DPRD Purwakarta Tak Kunker Selama 10 Hari )
“Tadinya kami sudah menggandeng sponsor produsen kopi untuk kegiatan Agustusan yang sifatnya massal,” kata Ketua Panitia Agustusan RW 13 Kelurahan Ciseureuh Ayi.
Pasalnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.1/2199/Kesra/2020 yang isinya melarang kegiatan lomba-lomba atau hiburan yang potensial menumbulkan kerumunan massa. (BACA JUGA: Melegakan, Swab Ulang 18 Anggota Banggar DPRD Purwakarta Negatif COVID-19 )
Beberapa wilayah yang sudah jauh-jauh hari merencanakan beragam kegiatan pun harus mengurungkan niatnya. Semua kegiatan harus dibatalkan demi mengantisipasi penyebaran COVID-19. (BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Purwakarta Dikabarkan Positif COVID-19, Rapat Banggar Bubar )
Sejumlah perusahaan swasta yang semula hendak mensponsori berbagai kegiatan juga harus menarik diri setelah surat edaran tersebut terbit. (BACA JUGA: Bupati Warning Anggota DPRD Purwakarta Tak Kunker Selama 10 Hari )
“Tadinya kami sudah menggandeng sponsor produsen kopi untuk kegiatan Agustusan yang sifatnya massal,” kata Ketua Panitia Agustusan RW 13 Kelurahan Ciseureuh Ayi.
Lihat Juga :