5 Pelaku Judi Online Dibekuk Aparat Polres Pandang Panjang
A
A
A
PADANG PANJANG - Polisi menggerebek praktik judi online di sebuah warnet di Kawasan Jalan M syafei, Kota Padang Panjang. Dalam penggerebek tersebut lima orang diamankan aparat. Kelimanya yakni, OKI, EL, AF, AG dan YM.
Terbongkarnya praktik judi online ini menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Padang Panjan AKP Hidup Mulia berawal dari kecurigaan masyarakat dan melaporkannya ke petugas.
"Berdasarkan laporkan tersebut, petugas langsung bergerak ke TKP, kedatangan petugas sempat membuat kaget sejumlah pengunjung warnet. Hasilnya, lima orang kedapatan tengah bermain judi online," ujar Mulia.
Dari TKP, petugas mengamankan barang bukti, berupa lima unit komputer PC, buku tabungan, ATM, bukti transfer dan HP. Untuk proses hukum lebih lanjut, kelima pelaku judi masih ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Padang Panjang.
Terbongkarnya praktik judi online ini menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Padang Panjan AKP Hidup Mulia berawal dari kecurigaan masyarakat dan melaporkannya ke petugas.
"Berdasarkan laporkan tersebut, petugas langsung bergerak ke TKP, kedatangan petugas sempat membuat kaget sejumlah pengunjung warnet. Hasilnya, lima orang kedapatan tengah bermain judi online," ujar Mulia.
Dari TKP, petugas mengamankan barang bukti, berupa lima unit komputer PC, buku tabungan, ATM, bukti transfer dan HP. Untuk proses hukum lebih lanjut, kelima pelaku judi masih ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Padang Panjang.
(nag)