Beli Sabu di Pontianak, Warga Sambas Ditangkap di Singkawang
A
A
A
PONTIANAK - AAN dan AP warga Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Singkawang bersama Satreskrim Polsek Singkawang Selatan pada Rabu (22/1/2020) malam di Jalan Padang Pasir Kecamatan Singkawang Selatan.
Di dalam mobil warga Pemangkat itu, polisi menemukan serbuk kristal narkoba jenis sabu seberat 10 koma 74 gram. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Pontianak. Rencananya, sabu akan dibawa ke Sambas.
KBO Satnarkoba Polres Singkawang Ipda Sobitun mengatakan, penangkapan ketua pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Warga Pemangkat ini menggunakan satu unit mobil warna silver, diduga membawa narkotika jenis sabu dari Pontianak menuju Sambas.
"Untuk pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres singkawang untuk proses penyelidikan serta penyidikan selanjutnya. Jika terbukti bersalah, kedua pelaku akan dijerat Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup," tuturnya.
Di dalam mobil warga Pemangkat itu, polisi menemukan serbuk kristal narkoba jenis sabu seberat 10 koma 74 gram. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Pontianak. Rencananya, sabu akan dibawa ke Sambas.
KBO Satnarkoba Polres Singkawang Ipda Sobitun mengatakan, penangkapan ketua pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Warga Pemangkat ini menggunakan satu unit mobil warna silver, diduga membawa narkotika jenis sabu dari Pontianak menuju Sambas.
"Untuk pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres singkawang untuk proses penyelidikan serta penyidikan selanjutnya. Jika terbukti bersalah, kedua pelaku akan dijerat Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup," tuturnya.
(zil)