Beli 2 Butir Ekstasi, Gadis asal Buleleng Ini Menangis Divonis 4 Tahun

Rabu, 22 Januari 2020 - 18:05 WIB
Beli 2 Butir Ekstasi, Gadis asal Buleleng Ini Menangis Divonis 4 Tahun
Beli 2 Butir Ekstasi, Gadis asal Buleleng Ini Menangis Divonis 4 Tahun
A A A
DENPASAR - Ketut Ayu Arsani (19), gadis asal Buleleng, Bali menangis saat diganjar hukuman 4 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali, Rabu (22/1/2020).

Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai Made Pasek dalam amar putusan menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menyimpan, menguasai, memiliki atau menyediakan narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. (Baca juga: Wisata sambil Jualan Narkoba di Bali, Turis Amerika Serikat Divonis 9,4 Tahun Penjara)

Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp800 juta rupiah atau denda kurungan selama 3 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan setahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hari Soetopo yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 5 tahun penjara.

Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa, Aji Silaban mengaku kliennya menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding. Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap polisi di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, Bali usai membeli 2 butir pil ekstasi dari seseorang.

Beberapa saat setelah menerima ekstasi, datang petugas dan langsung menangkapnya. Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi.Beli 2 Butir Ekstasi, Gadis asal Buleleng Ini Menangis Divonis 4 Tahun

DENPASAR – Ketut Ayu Arsani (19), gadis asal Buleleng, Bali hanya bisa menangis saat diganjar hukuman 4 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali, Rabu (22/1/2020).

Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai Made Pasek dalam amar putusan menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menyimpan, menguasai, memiliki atau menyediakan narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp800 juta rupiah atau denda kurungan selama 3 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan setahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hari Soetopo yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 5 tahun penjara.

Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa, Aji Silaban mengaku kliennya menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.

Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap polisi di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, Bali usai membeli 2 butir pil ekstasi dari seseorang. Beberapa saat setelah menerima ekstasi, datang petugas dan langsung menangkapnya.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi.

Ketut Ayu Arsani (19), gadis asal Buleleng, Bali hanya bisa menangis saat diganjar hukuman 4 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali, Rabu (22/1/2020). Foto/iNews TV/Bona Jaya



(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3973 seconds (0.1#10.140)