Beli 2 Butir Ekstasi, Gadis asal Buleleng Ini Menangis Divonis 4 Tahun

Rabu, 22 Januari 2020 - 18:05 WIB
Beli 2 Butir Ekstasi,...
Beli 2 Butir Ekstasi, Gadis asal Buleleng Ini Menangis Divonis 4 Tahun
A A A
DENPASAR - Ketut Ayu Arsani (19), gadis asal Buleleng, Bali menangis saat diganjar hukuman 4 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali, Rabu (22/1/2020).

Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai Made Pasek dalam amar putusan menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menyimpan, menguasai, memiliki atau menyediakan narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. (Baca juga: Wisata sambil Jualan Narkoba di Bali, Turis Amerika Serikat Divonis 9,4 Tahun Penjara)

Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp800 juta rupiah atau denda kurungan selama 3 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan setahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hari Soetopo yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 5 tahun penjara.

Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa, Aji Silaban mengaku kliennya menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding. Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap polisi di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, Bali usai membeli 2 butir pil ekstasi dari seseorang.

Beberapa saat setelah menerima ekstasi, datang petugas dan langsung menangkapnya. Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi.Beli 2 Butir Ekstasi, Gadis asal Buleleng Ini Menangis Divonis 4 Tahun

DENPASAR – Ketut Ayu Arsani (19), gadis asal Buleleng, Bali hanya bisa menangis saat diganjar hukuman 4 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali, Rabu (22/1/2020).

Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai Made Pasek dalam amar putusan menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menyimpan, menguasai, memiliki atau menyediakan narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp800 juta rupiah atau denda kurungan selama 3 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan setahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hari Soetopo yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 5 tahun penjara.

Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa, Aji Silaban mengaku kliennya menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.

Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap polisi di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, Bali usai membeli 2 butir pil ekstasi dari seseorang. Beberapa saat setelah menerima ekstasi, datang petugas dan langsung menangkapnya.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi.

Ketut Ayu Arsani (19), gadis asal Buleleng, Bali hanya bisa menangis saat diganjar hukuman 4 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali, Rabu (22/1/2020). Foto/iNews TV/Bona Jaya



(shf)
Berita Terkait
Ribuan Pil Ekstasi Mirip...
Ribuan Pil Ekstasi Mirip Permen Gagal Beredar di Bali
Bareskrim Ungkap Peredaran...
Bareskrim Ungkap Peredaran 24 Kg Sabu dan 1.841 Ekstasi
Gerebek Pabrik Ekstasi...
Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di OKU Timur, Polisi Ringkus Pemilik Rumah
Transaksi Pil Ekstasi...
Transaksi Pil Ekstasi Dalam Bungkus Kopi, Pria di Bogor Diringkus
Simpan 20 Ekstasi Berlogo...
Simpan 20 Ekstasi Berlogo Minions, Pria di Musi Rawas Dibekuk Polisi
Gerebek Pabrik Ekstasi...
Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di Tangerang, Polisi Sita 1.850 Pil Ekstasi
Berita Terkini
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
22 menit yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
1 jam yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
2 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
2 jam yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
3 jam yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
4 jam yang lalu
Infografis
Konten Kreator Muslim...
Konten Kreator Muslim asal Israel Beli Paspor Rp2 Miliar demi Masuk Malaysia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved