Kejar Bos Tambang Emas Ilegal di Lebak, Polda Banten Periksa Gurandil
A
A
A
LEBAK - Polda Banten melakukan pemeriksan terhadap 12 orang saksi guna mendalami kasus penambangan emas tanpa izin (Peti) di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak. Peti disebut-sebut menjadi penyebab terjadinya banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Lebak, Banten. (Baca: Polisi Kejar Bos Tambang Emas Tanpa Izin di Lebak)
Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso mengatakan, Satgas PETI telah melakukan penyelidikan dan investigasi langsung ke lokasi-lokasi keberadaan tambang Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak.
"Investagasi yang kita lakukan, berdasarkan keterangan yang kita peroleh, bahwa penyebab terjadinya banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak, akibat curah hujan yg sangat tinggi, tanahnya labil, adanya garapan sawah di TNGHS dan salah satunya adalah aktivitas PETI," kata Kapolda.
Keterangan dicari dari para penambang emas tanpa izin atau gurandil, pengawas dan dari saksi ahli. Selain memeriksa pekerja, polisi juga melakukan penutupan pengolahan tambah dengan memasang garis polisi.
"Empat tempat pengolahan tambang di wilayah Lebak Gedong dan Cipanas, kita lakukan penindakan berupa pemasangan garis police line. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi, Baik terhadap pekerja, pengawas dan saksi ahli," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi dari pekerja tambang atau gurandil, mereka dipekerjakan oleh para pemilik tambang dengan upah per hari Rp100 ribu atau ada yang diupah perkarung Rp25 rb.
Empat tambang yang ditutup yakni di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong milik H Entus dan H Suhaemi. Kemudian pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur Jaya Kecamatan Cipanas, Lebak milik Jalaludin.
Selanjutnya pengolahan emas milik H Toharudin di Kampung Tajur, Ds. Mekarsari, Kec. Cipanas, Kab. Lebak. "Para pemilik juga belum kita periksa, karena saat dilakukan penyisiran dan tindakan di lokasi, mereka sedang tidak di rumah, Namun akan terus kita lakukan interogasi dan pemeriksaan, untuk mengetahui peran dan tanggung jawab nya" tandas Kapolda.
Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso mengatakan, Satgas PETI telah melakukan penyelidikan dan investigasi langsung ke lokasi-lokasi keberadaan tambang Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak.
"Investagasi yang kita lakukan, berdasarkan keterangan yang kita peroleh, bahwa penyebab terjadinya banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak, akibat curah hujan yg sangat tinggi, tanahnya labil, adanya garapan sawah di TNGHS dan salah satunya adalah aktivitas PETI," kata Kapolda.
Keterangan dicari dari para penambang emas tanpa izin atau gurandil, pengawas dan dari saksi ahli. Selain memeriksa pekerja, polisi juga melakukan penutupan pengolahan tambah dengan memasang garis polisi.
"Empat tempat pengolahan tambang di wilayah Lebak Gedong dan Cipanas, kita lakukan penindakan berupa pemasangan garis police line. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi, Baik terhadap pekerja, pengawas dan saksi ahli," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi dari pekerja tambang atau gurandil, mereka dipekerjakan oleh para pemilik tambang dengan upah per hari Rp100 ribu atau ada yang diupah perkarung Rp25 rb.
Empat tambang yang ditutup yakni di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong milik H Entus dan H Suhaemi. Kemudian pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur Jaya Kecamatan Cipanas, Lebak milik Jalaludin.
Selanjutnya pengolahan emas milik H Toharudin di Kampung Tajur, Ds. Mekarsari, Kec. Cipanas, Kab. Lebak. "Para pemilik juga belum kita periksa, karena saat dilakukan penyisiran dan tindakan di lokasi, mereka sedang tidak di rumah, Namun akan terus kita lakukan interogasi dan pemeriksaan, untuk mengetahui peran dan tanggung jawab nya" tandas Kapolda.
(sms)