Organda DKI Apresiasi Pemprov Tindak Angkutan Online Tak Berizin

Minggu, 19 Januari 2020 - 20:02 WIB
Organda DKI Apresiasi...
Organda DKI Apresiasi Pemprov Tindak Angkutan Online Tak Berizin
A A A
JAKARTA - Organda DKI Jakarta mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta untuk menegakkan Peraturan Menteri (Permen) No 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Khusus . Penegakan hukum harus dilakukan untuk menjaga stabilisasi transportasi kota.

Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan, polemik angkutan khusus tidak berizin dan tidak mau mengikuti peraturan itu akibat ketidaktegasan pemerintah. Dia memprediksi hampir puluhan ribu kendaraan angkutan khusus yang tidak berizin.

Padahal, lanjut Shafruhan, apabila pemerintah tegas menegakkan aturan, angkutan khusus itu banyak sekali ditemukan di jalan raya. Khususnya dekat pusat perbelanjaan. Bahkan didalam aplikasi juga bisa terlihat keberadaan angkutan khusus tersebut.

"Jabodetabek itu lebih dari 100.000 angkutan khusus. Cuma sedikit yang berizin. Ini hanya masalah mau atau tidak menegakkaan aturan itu," kata Shafruhan saat dihubungi, Minggu (19/1/2020).

Shafruhan menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta harus menggandeng kepolisian dalam penegakan hukum. Sebab, kewenangan penegakan hukum yang memberi efek jera itu ada di kepolisian. (Baca: Pemprov DKI Mulai Tindak Angkutan Online Tak Berizin)

"Kami Organda sangat dirugikan sekali dengan keberadaan angkutan khusus. Kami ikuti semua aturan dan izin. Sementara mereka bebas beroperasi tanpa ada izin dan aturan," jelasnya.

Selain itu, Shafruhan juga meminta agar Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan ataupun Kementerian Komunikasi dan Informasi memanggil perusahaan aplikator angkutan khusus dan memblokir armada yang tidak berizin dan mengikuti aturan. "Kuncinya ada di aplikator. Kalau belum berizin ya jangan diaktifkan. Kemenkominfo harus bisa melihat ini," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Pemprov DKI Wajibkan...
Pemprov DKI Wajibkan ASN Gunakan Angkutan Umum Setiap Rabu
Mulai Akhir Pekan Ini,...
Mulai Akhir Pekan Ini, PT MRT Jakarta Tambah Jumlah Kereta
Buka 4 Rute Non-koridor,...
Buka 4 Rute Non-koridor, DKI Tambah 100 Unit Bus Transjakarta
Wacana Tarif Berdasarkan...
Wacana Tarif Berdasarkan Status Ekonomi Penumpang, Transjakarta: Ongkos Masih Rp3.500 per Penumpang
5 Stasiun di Jakarta...
5 Stasiun di Jakarta Ini Jadi Target Penataan Integrasi Angkutan Umum
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Beroperasi, Transjakarta-MRT Tetap Ikuti Pergub DKI
Berita Terkini
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
29 menit yang lalu
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
30 menit yang lalu
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
1 jam yang lalu
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
1 jam yang lalu
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
2 jam yang lalu
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved