Menhub Izinkan Angkutan Umum Beroperasi, Transjakarta-MRT Tetap Ikuti Pergub DKI

Rabu, 06 Mei 2020 - 18:29 WIB
loading...
Menhub Izinkan Angkutan...
Moda transportasi di Jakarta tetap akan beroperasi sesuai Pergub DKI No 33/2020 tentang pelaksanaan PSBB.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Moda transportasi di Jakarta tetap akan beroperasi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 33/2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meskipun Menteri Perhubungan, Budi Karya mengizinkan angkutan umum beroperasi mulai Kamis (7/5/2020).

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Muhammad Kamaludin mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum ada arahan atau instruksi lanjutan terkait adanya kebijakan mengoperasikan kembali Moda Raya Terpadu (MRT) secara normal."Kami tetap beroperasi sesuai Pergub DKI Jakarta tentang PSBB," kata Kamal saat dihubungi, Rabu (6/5/2020).

Kamal menjelaskan, selama PSBB diberlakukan di Jakarta, penumpang MRT semakin menurun hingga saat ini hanya sekitar 3.000 per hari. Apalagi tujuh stasiun yang dimilikinya telah ditutup untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona (Covid-19) di MRT ataupun stasiunnya. (Baca: Menhub Izinkan Transportasi Umum Beroperasi, PT KCI: KRL Masih Ikut Aturan PSBB)

Selain itu, lanjut Kamal, pihaknya juga telah menjalani protokol kesehatan Covid-19. Mulai dari penyediaan tempat cuci tangan, hingga wajib menggunakan masker dalam menggunakan MRT."Kami juga melakukan rapid tes dj stasiun Kendal dukuh Atas tadi pagi. Tujuannya untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona di MRT," ujarnya.

Senada dengan MRT, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) juga tetap akan beroperasi sesuai Pergub No 33/2020 tentang PSBB."Kita tetap beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB dan membatasi penumpang serta mewajibkan penggunaan masker," ungkapnya. (Baca: Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok)

Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Tentang PSBB. Didalamnya terdapat pasal soal peraturan moda transportasi. Moda transportasi selama pemberlakuan PSBB diberlakukan pembatasan sementara kendaraan untuk pergerakan orangg dan barang di Jakarta. Artinya bahwa kendaraan umum dibatasi kapasitas 50% dan beroperasi dari pukul 6.00-18.00 WIB.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Berita Terkini
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved