Menhub Izinkan Angkutan Umum Beroperasi, Transjakarta-MRT Tetap Ikuti Pergub DKI

Rabu, 06 Mei 2020 - 18:29 WIB
loading...
Menhub Izinkan Angkutan...
Moda transportasi di Jakarta tetap akan beroperasi sesuai Pergub DKI No 33/2020 tentang pelaksanaan PSBB.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Moda transportasi di Jakarta tetap akan beroperasi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 33/2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meskipun Menteri Perhubungan, Budi Karya mengizinkan angkutan umum beroperasi mulai Kamis (7/5/2020).

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Muhammad Kamaludin mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum ada arahan atau instruksi lanjutan terkait adanya kebijakan mengoperasikan kembali Moda Raya Terpadu (MRT) secara normal."Kami tetap beroperasi sesuai Pergub DKI Jakarta tentang PSBB," kata Kamal saat dihubungi, Rabu (6/5/2020).

Kamal menjelaskan, selama PSBB diberlakukan di Jakarta, penumpang MRT semakin menurun hingga saat ini hanya sekitar 3.000 per hari. Apalagi tujuh stasiun yang dimilikinya telah ditutup untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona (Covid-19) di MRT ataupun stasiunnya. (Baca: Menhub Izinkan Transportasi Umum Beroperasi, PT KCI: KRL Masih Ikut Aturan PSBB)

Selain itu, lanjut Kamal, pihaknya juga telah menjalani protokol kesehatan Covid-19. Mulai dari penyediaan tempat cuci tangan, hingga wajib menggunakan masker dalam menggunakan MRT."Kami juga melakukan rapid tes dj stasiun Kendal dukuh Atas tadi pagi. Tujuannya untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona di MRT," ujarnya.

Senada dengan MRT, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) juga tetap akan beroperasi sesuai Pergub No 33/2020 tentang PSBB."Kita tetap beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB dan membatasi penumpang serta mewajibkan penggunaan masker," ungkapnya. (Baca: Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok)

Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Tentang PSBB. Didalamnya terdapat pasal soal peraturan moda transportasi. Moda transportasi selama pemberlakuan PSBB diberlakukan pembatasan sementara kendaraan untuk pergerakan orangg dan barang di Jakarta. Artinya bahwa kendaraan umum dibatasi kapasitas 50% dan beroperasi dari pukul 6.00-18.00 WIB.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Cerita Aiman Ricky Jadi...
Cerita Aiman Ricky Jadi Petugas Haji, Belajar Sabar dan Melayani Jemaah
Pahlawan Cape Verde...
Pahlawan Cape Verde di Piala Dunia 2026 Menangis, Ibunya Ditolak Masuk Amerika Serikat
Berita Terkini
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved