Diperiksa 12 Jam, Wabup OKU Ditahan Polda Sumsel
A
A
A
PALEMBANG - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu, Sumsel, JA dijebloskan ke tahanan di Mapolda Sumsel, Selasa malam (14/1/2020). Penahanan dilakukan setelah menjalani 12 jam pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumsel.
JA diperiksa mulai pukul 09.00 WIB dan kaluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 22.10 WIB. JA langsung dibawa ke ruang tahanan Polda Sumatera Selatan. "Yang jelas setelah diperiksa ini langsung kami tahan tersangka JA," ungkap Direktur Reserse Krimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Anton Setyawan, Selasa malam (14/1/2020).
Kuasa Hukum JA Titis menuturkan, selama diperiksa Johan diketahui sempat drop dan sempat diperiksa dokter RS Bhayangkara Polda Sumsel. "Tadi ada sekitar 43 pertanyaan. Semua tidak berbeda jauh dengan pertanyaan sebelumnya di kasus ini," katanya.
Diketahui, JA ditetapkan sebagai tersangka di kasus mark-up tanah kuburan di Baturaja tahun 2012 lalu. Dalam kasus itu, hasil audit menilai ada kerugian sekitar Rp3,49 miliar.
Setelah ditetapkan tersangka, Johan sudah empat kali dipanggil. Namun tersangka tak kunjung hadir sampai akhirnya mengajukan praperadilan pada 19 Desember 2019 lalu. Atas gugatan Praperadilan yang diajukan di PN Baturaja, PN memutus dengan menolak gugatan seluruhnya. Setelah Praperadilan ditolak, Johan diperiksa.
JA diperiksa mulai pukul 09.00 WIB dan kaluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 22.10 WIB. JA langsung dibawa ke ruang tahanan Polda Sumatera Selatan. "Yang jelas setelah diperiksa ini langsung kami tahan tersangka JA," ungkap Direktur Reserse Krimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Anton Setyawan, Selasa malam (14/1/2020).
Kuasa Hukum JA Titis menuturkan, selama diperiksa Johan diketahui sempat drop dan sempat diperiksa dokter RS Bhayangkara Polda Sumsel. "Tadi ada sekitar 43 pertanyaan. Semua tidak berbeda jauh dengan pertanyaan sebelumnya di kasus ini," katanya.
Diketahui, JA ditetapkan sebagai tersangka di kasus mark-up tanah kuburan di Baturaja tahun 2012 lalu. Dalam kasus itu, hasil audit menilai ada kerugian sekitar Rp3,49 miliar.
Setelah ditetapkan tersangka, Johan sudah empat kali dipanggil. Namun tersangka tak kunjung hadir sampai akhirnya mengajukan praperadilan pada 19 Desember 2019 lalu. Atas gugatan Praperadilan yang diajukan di PN Baturaja, PN memutus dengan menolak gugatan seluruhnya. Setelah Praperadilan ditolak, Johan diperiksa.
(whb)