2 Pelaku Jambret di Palembang Ditembak
A
A
A
PALEMBANG - Dua pelaku jambret di Kota Palembang ditembak dan ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekan) 134 Polrestabes Palembang. Keduanya ditembak karena melarikan diri saat hendak ditangkap.
Keduanya pelaku jambret, yaitu Yuda Kadriansyah (35) dan Rahmad Hidayat (26), warga Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. Dalam menjalankan aksi, kedua tersangka merampas ponsel korban saat sedang menelepon. Kedua tersangka sudah berkali-kali melakukan aksi penjambretan.
"Kami tegaskan, polisi siap menjaga masyarakat 24 jam agar benar-benar tercipta rasa aman. Bahkan tidak akan tidur guna memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan di wilayah Palembang," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim AKBP Nuryono dan Kanit Tekab IPTU Tohirin, Jumat (10/1/2020).
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan pada 3 Januari lalu. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.
"Kedua tersangka ini adalah residivis dengan kasus yang sama dan memang sangat meresahkan masyarakat. Sudah 11 laporan masuk ke Polrestabes Palembang," katanya.
Keduanya pelaku jambret, yaitu Yuda Kadriansyah (35) dan Rahmad Hidayat (26), warga Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. Dalam menjalankan aksi, kedua tersangka merampas ponsel korban saat sedang menelepon. Kedua tersangka sudah berkali-kali melakukan aksi penjambretan.
"Kami tegaskan, polisi siap menjaga masyarakat 24 jam agar benar-benar tercipta rasa aman. Bahkan tidak akan tidur guna memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan di wilayah Palembang," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim AKBP Nuryono dan Kanit Tekab IPTU Tohirin, Jumat (10/1/2020).
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan pada 3 Januari lalu. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.
"Kedua tersangka ini adalah residivis dengan kasus yang sama dan memang sangat meresahkan masyarakat. Sudah 11 laporan masuk ke Polrestabes Palembang," katanya.
(wib)