Desak Polisi Usut Kasus Boimin, Ratusan Mahasiswa Gelar Unjukrasa di Mapolres Bima

Rabu, 08 Januari 2020 - 21:02 WIB
Desak Polisi Usut Kasus...
Desak Polisi Usut Kasus Boimin, Ratusan Mahasiswa Gelar Unjukrasa di Mapolres Bima
A A A
BIMA - Ratusan mahasiswa dari BEM Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhamadiyah Bima menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Mapolres Bima Kota-Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (8/1/2020). (Baca: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana PKBM Bima Terus Diusut, 5 Saksi kembali Diperiksa)

Dalam aksinya, massa mendesak pihak Kepolisian khususnya penyidik Tipidkor untuk segera menetapkan Boimin, anggota DPRD Kabupaten Bima sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah miliknya.

Massa menilai, penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD fraksi gerindra itu dianggapnya pihak Kepolisian tak serius.

Pasalnya, selama berbulan bulan tertangani namun belum ada titik kejelasan. Massa pun menduga jika dalam kasus ini telah terjadi konspirasi sehingga prosesnya mandek.

Setelah beberapa saat menggelar aksi dan orasi, massa pun akhirnya melakukan dialog dengan pihak kepolisian setempat. Dalam dialog itu, mahasiswa menegaskan agar pihak penyidik Tipidkor Reskrim Polres Bima Kota segera menetapkan Boimin sebagai tersangka, mendesak penyidik agar lebih serius menangani kasus dugaan korupsi dana PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah senilai Rp1,080 miliar.

Selain itu, massa juga meminta Kasat Reskrim setempat untuk segera memanggil dan mengadili Boimin, mendesak penyidik untuk meminta BPK agar segera melakukan audit kerugian negara dana PKBM Karoko Mas, serta meminta pihak Kepolisian untuk melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi tersebut pada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.

Usai dialog, massa kembali mengancam jika pihak Kepolisian tidak serius menangani kasus tersebut, maka akan ada aksi yang lebih besar dengan melibatkan seluruh OKP dan seluruh BEM di Kota maupun Kabupaten Bima.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manosoh Prayugo menjelaskan, bahwa penanganan kasus korupsi tidak seperti menangani kasus pidana umum lainnya. Kasus korupsi membutuhkan waktu yang lumayan lama untuk memprosesnya.

Terkait dugaan kasus yang menyeret nama Boimin, Hilmi meminta agar kasus ini bisa dikawal bersama sehingga dalam prosesnya tidak ada pihak pihak lain yang mencoba bermain. Hingga saat ini, sekitar ratusan saksi sudah diperiksa baik itu dari Warga Belajar (WB), Tutor dan saksi tekhnik dari Dinas Dikbudpora,

"Berikan kepercayaan pada kami guna memproses kasus ini. Yang jelas, kami akan bekerja secara profesional dan kasus ini akan kami tuntaskan," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2491 seconds (0.1#10.140)