Bejat, Kakek di Kediri Ini Tega Cabuli Tetangganya yang Difabel
A
A
A
KEDIRI - Seorang pria paruh baya di Kediri, Jawa Timur terpaksa berurusan dengan polisi lantaran kasus pencabulan terhadap perempuan penyandang keterbelakangan mental.
Tersangka Jaka Prasetya, warga Parelor, Kunjang, Kediri berhasil diamankan Satreskrim Polres Kediri. Pria berusia setengah abad ini ditangkap lantaran tega memperkosa SH, tetangganya sendiri. (Baca juga: Oknum Guru Cabul di Sleman, Gerayangi Belasan Siswi saat Kemah)
Ironisnya korban yang berumur 25 tahun ini merupakan wanita penyandang keterbelakangan mental (difabel).
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan adik korban yang menyatakan bahwa kakaknya telah menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh tersangka Jaka Prasetya.
Kronologis kejadiannya adalah ketika korban sedang berada di rumah sendiri. Pelaku mengendap masuk ke rumah korban. Selanjutnya langsung menyetubuhi korban setelah sebelumnya memberikan uang senilai Rp1.000 kepada korban. (Baca juga: Demi Kesembuhan Penyakit Suami, Istri Rela Ditiduri Dukun)
Kapolres menambahkan, di hadapan petugas pelaku nekat memperkosa korban karena tergiur oleh kemolekan tubuh korban. Pasalnya setelah bercerai dengan istrinya 4 tahun yang lalu, dia tidak pernah berhubungan badan.
Kini tersangka Jaka Prasetya harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Kediri. Dia terancam dijerat dengan pasal 285 subsideir pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Tersangka Jaka Prasetya, warga Parelor, Kunjang, Kediri berhasil diamankan Satreskrim Polres Kediri. Pria berusia setengah abad ini ditangkap lantaran tega memperkosa SH, tetangganya sendiri. (Baca juga: Oknum Guru Cabul di Sleman, Gerayangi Belasan Siswi saat Kemah)
Ironisnya korban yang berumur 25 tahun ini merupakan wanita penyandang keterbelakangan mental (difabel).
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan adik korban yang menyatakan bahwa kakaknya telah menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh tersangka Jaka Prasetya.
Kronologis kejadiannya adalah ketika korban sedang berada di rumah sendiri. Pelaku mengendap masuk ke rumah korban. Selanjutnya langsung menyetubuhi korban setelah sebelumnya memberikan uang senilai Rp1.000 kepada korban. (Baca juga: Demi Kesembuhan Penyakit Suami, Istri Rela Ditiduri Dukun)
Kapolres menambahkan, di hadapan petugas pelaku nekat memperkosa korban karena tergiur oleh kemolekan tubuh korban. Pasalnya setelah bercerai dengan istrinya 4 tahun yang lalu, dia tidak pernah berhubungan badan.
Kini tersangka Jaka Prasetya harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Kediri. Dia terancam dijerat dengan pasal 285 subsideir pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(shf)