Oknum Guru Cabul di Sleman, Gerayangi Belasan Siswi saat Kemah

Selasa, 07 Januari 2020 - 15:25 WIB
Oknum Guru Cabul di...
Oknum Guru Cabul di Sleman, Gerayangi Belasan Siswi saat Kemah
A A A
SLEMAN - Seorang oknum guru sekolah dasar di Kabupaten Sleman berinisial S (48) diduga berbuat cabul terhadap belasan siswinya. Guru yang berstatus ASN ini menggerayangi tubuh siswi kelas VI saat tidur di tenda pada kegiatan kemah di Lapangan Mororejo, Tempel, Sleman, pada 13 Agustus 2019.

Kepala Urusan Pembinaan dan Operasi (KBO) Satreksrim Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua siswi melaporkan tindakan cabul oknum ASN guru itu kepada anaknya. Dari laporan oknum ASN Guru pria itu melakukan tindakan dugaan cabul kepada siswinya pada malam hari.

“Oknum guru itu masuk ke tenda kemah perempuan, kemudian tidur di tempat itu dan memeluk beberapa siswi serta meraba-raba badan siswinya secara bergantian. 14 Agustus 2019 atau pada pagi harinya, para siswi itu menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua dan guru yang berkunjung ke tenda mereka,” kata Bowo, Selasa (7/1/2020).

Perbuatan oknum ASN guru pria itu, tidak hanya sekali. Sebab sebelumnya saat pelajar IPA, juga melakukan tindakan yang sama kepada beberapa siswinya. Para siswinya masuk ke ruang UKS dan ditanyai tentang reproduksi. Saat itu S melakukan tindakan cabul, dengan meraba-raba payudara dan alat kelamin siswinya.

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan kepada enam siswi dan mengumpulkan data pendukung lainnya. Termasuk meminta keterangan kepada siswi dan melakukan visum psikiatrikum.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas kemudian menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya Mapolres Sleman, sejak 9 Desember 2019,” kata Bowo saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (7/1/2020).

Bowo menambahkan dari hasil hasil visum psikiatrikum, korban merasa cemas, sedih dan ada perasaan ketakutan yang berlebihan. S dalam kasus ini dijerat Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Karena sebagai pendidikan untuk hukumannya diperberat, yaitu ditambah 1/3 hukuman tambahan. "Setiap melihat tersangka para korban selalu takut. Saat ini oknum ASN guru itu sudah ditarik ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan tidak mengajar," jelasnya.

Kabid pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman Wahyuni mengatakan untuk sanksi ASN yang melakukan tindak pidana dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka sesuai dengan ketentuan PP No 11/2017 tentang manajemen PNS, yang bersangkutan diberhentikan sementara. Untuk pemberhentian permanen menunggu sudah ada hukum tetap.

“Untuk SK pemberhentian sementara saat ini sedang dalam proses dan sudah masuk ke BKPP Sleman pada Desember,” terangnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1834 seconds (0.1#10.140)