Gubernur Banten Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana di 5 Daerah
A
A
A
SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan status tanggap darurat bencana. Status tersebut ditetapkan setelah lima wilayah di Banten terendam banjir .
Kelima daerah yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. (Baca juga: Banjir Bandang di Lebak Banten Sebabkan 9 Jembatan Putus)
Status tanggap berlangsung selama 14 hari terhitung 1 Januari 2020 hingga 14 Januari 2020. Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 362/Kep.I-Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Wilayah Provinsi Banten Tahun 2020.
Penetapan didasarkan atas pernyataan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika nomor UM.103/106/KTSL/XII/2019 pada hari Kamis (16/12/2019) tentang Informasi Puncak Musim Hujan 2019/2020 dan Prakiraan Curah Hujan hingga 3 bulan ke depan di Provinsi Banten dan DKI Jakarta. (Baca juga: Korban Tewas Banjir Bandang di Tangerang Jadi 4 Orang)
Keputusan Bupati Lebak nomor 366/Kep.1-BPBD/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kabupaten Lebak dan Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana dari Walikota Tangerang Nomor 366/04364-BPBD/2020 tanggal 1 Januari 2020.
"Bupati Lebak dan Walikota Tangerang sudah menyatakan status tanggap darurat, sehingga Gubernur dapat menetapkan status tanggap darurat bencana provinsi melalui SK (surat keputusan). Sudah ditandatangani," ujar Gubernur, Jumat (3/1/2020).
Dia mengungkapkan, ditetapkannya status tanggap darurat bencana ini bertujuan agar penanganan terhadap dampak-dampak bencana dapat lebih ditingkatkan serta mengantisipasi adanya dampak yang meluas akibat bencana.
"Selain itu kan curah hujan masih diprediksi tinggi, jadi kewaspadaan dan kesiapsiagaan baik masyarakat maupun petugas harus ditingkatkan, untuk menghindari dampak yang lebih besar nantinya," tuturnya.
Berdasarkan data sementara, banjir bandang di Kabupaten Lebak mengakibatkan ada kurang lebih 2000 rumah terdampak, sebanyak 14 jembatan yang rusak termasuk 2 jembatan milik Provinsi Banten dan 1 ruas jalan yang rusak.
Sedangkan untuk banjir wilayah Tangerang yang melanda hingga 56 titik banjir dan saat ini sudah disiapkan posko. Pemerintah daerah saat ini terus melakukan inventarisasi di titik-titik banjir dari yang terparah, sedang hingga ringan.
"Jumlah kerugian secara material belum karena masih menghitung jembatan hanyut, ditambah jalan belum lagi di kota Kota tengerang cukup parah ada 56 titik (banjir)," ungkapnya.
Selain itu, tim di lapangan juga masih mendata jumlah korban jiwa yang tewas akibat banjir. Pemerintah belum bisa menyampaikan berapa kepastian jumah korban jiwa.
Kelima daerah yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. (Baca juga: Banjir Bandang di Lebak Banten Sebabkan 9 Jembatan Putus)
Status tanggap berlangsung selama 14 hari terhitung 1 Januari 2020 hingga 14 Januari 2020. Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 362/Kep.I-Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Wilayah Provinsi Banten Tahun 2020.
Penetapan didasarkan atas pernyataan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika nomor UM.103/106/KTSL/XII/2019 pada hari Kamis (16/12/2019) tentang Informasi Puncak Musim Hujan 2019/2020 dan Prakiraan Curah Hujan hingga 3 bulan ke depan di Provinsi Banten dan DKI Jakarta. (Baca juga: Korban Tewas Banjir Bandang di Tangerang Jadi 4 Orang)
Keputusan Bupati Lebak nomor 366/Kep.1-BPBD/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kabupaten Lebak dan Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana dari Walikota Tangerang Nomor 366/04364-BPBD/2020 tanggal 1 Januari 2020.
"Bupati Lebak dan Walikota Tangerang sudah menyatakan status tanggap darurat, sehingga Gubernur dapat menetapkan status tanggap darurat bencana provinsi melalui SK (surat keputusan). Sudah ditandatangani," ujar Gubernur, Jumat (3/1/2020).
Dia mengungkapkan, ditetapkannya status tanggap darurat bencana ini bertujuan agar penanganan terhadap dampak-dampak bencana dapat lebih ditingkatkan serta mengantisipasi adanya dampak yang meluas akibat bencana.
"Selain itu kan curah hujan masih diprediksi tinggi, jadi kewaspadaan dan kesiapsiagaan baik masyarakat maupun petugas harus ditingkatkan, untuk menghindari dampak yang lebih besar nantinya," tuturnya.
Berdasarkan data sementara, banjir bandang di Kabupaten Lebak mengakibatkan ada kurang lebih 2000 rumah terdampak, sebanyak 14 jembatan yang rusak termasuk 2 jembatan milik Provinsi Banten dan 1 ruas jalan yang rusak.
Sedangkan untuk banjir wilayah Tangerang yang melanda hingga 56 titik banjir dan saat ini sudah disiapkan posko. Pemerintah daerah saat ini terus melakukan inventarisasi di titik-titik banjir dari yang terparah, sedang hingga ringan.
"Jumlah kerugian secara material belum karena masih menghitung jembatan hanyut, ditambah jalan belum lagi di kota Kota tengerang cukup parah ada 56 titik (banjir)," ungkapnya.
Selain itu, tim di lapangan juga masih mendata jumlah korban jiwa yang tewas akibat banjir. Pemerintah belum bisa menyampaikan berapa kepastian jumah korban jiwa.
(shf)