Selama 2019, BPOM Serang Tindak Obat dan Makanan Senilai Rp4,1 Miliar

Senin, 30 Desember 2019 - 15:46 WIB
Selama 2019, BPOM Serang...
Selama 2019, BPOM Serang Tindak Obat dan Makanan Senilai Rp4,1 Miliar
A A A
SERANG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang menindak sebanyak 12 perkara kejahatan tindak pidana dibidang obat dan makanan selama tahun 2019. Dari penindakan tersebut juga berhasil mengamankan obat dan makanan dengan nilai ekonomi sebesar Rp4.1 miliar.

"Dari kegiatan penindakan selama setahun ini kita telah berhasil diamankan sebanyak 306 item produk obat dan makanan illegal yang terdiri dari 540.187 pcs dengan nilai ekonomis besar Rp4.120.892.250," ujar kepala BBPOM di Serang Sukriadi Darma. Senin (30/12/2019).

Diungkapkan Sukriadi, penyidik BBPOM di Serang juga menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dari hasil penindakannya, ke 12 tersangka yaitu ARS alias jangkung, SFR alias FIR, JSC alias JEK, HDR, SLM, PJI, YTT alias TAO, HDR, ARS , ARB dan SYM.

"Dari 12 tersangka ada satu tersangka warga negara asing dari China inisialnya YTT (masih buron). Yang bersangkutan menjual dan mendistribusikan kosmetik ilegal secara online," kata dia.

Dari seluruh penindakan selama tahun 2019, modus operandi yang didominasi dilakukan oleh para tersangka yakni dengan cara menawarkan obat dan makanan ilegal, khususnya kosmetik dilakukan media dering atau online.

"Kosmetik yang mencerahkan itu dijual secara bebas, dan memang berfungsi untuk memutihkan kulit, mengelupas Itu berbahaya biasanya dicampur asam retinoat atau dicampur dengan mercury atau hidrokinon itu obat keras. Sama sekali tidak boleh," ujarnya.

Selain itu, dari hasil pengawasan terhadap 226 sarana produksi dan 820 sarana distribusi obat dan makanan di wilayah administrasi provinsi banten, BBPOM di Serang mengamankan produk obat dan makanan tanpa izin edar (TIE) sebanyak 18.638 item produk dengan nilai ekonomi mencapai Rp281.836.150.

Semua tersangka dikenakan pasal 136, pasal 140 dan pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman maksimal adalah 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar.

Serta pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 miliar.
(nag)
Berita Terkait
BNN Ungkap Pabrik Obat...
BNN Ungkap Pabrik Obat Keras Ilegal di Bandung
Ribuan Obat Ilegal Jaringan...
Ribuan Obat Ilegal Jaringan Online Diamankan Polisi
30.345.000 Butir Obat...
30.345.000 Butir Obat Ilegal Siap Kirim Berhasil Digagalkan Tim Mabes Polri dan Polda DIY
BPOM Temukan 1,6 Juta...
BPOM Temukan 1,6 Juta Obat Ilegal Senilai Rp4 Miliar di Tanah Air
BBPOM Makassar Temukan...
BBPOM Makassar Temukan 32.797 Produk Kosmetik, Pangan dan Obat Ilegal
BPOM Semarang Musnahkan...
BPOM Semarang Musnahkan Ribuan Dus Obat-obatan Tradisional Ilegal Senilai Rp230 Juta
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
4 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
5 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
6 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
6 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
6 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
6 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Selam Serang...
5 Kapal Selam Serang Terbaik, AS dan Rusia Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved