Selama 2019, BPOM Serang Tindak Obat dan Makanan Senilai Rp4,1 Miliar

Senin, 30 Desember 2019 - 15:46 WIB
Selama 2019, BPOM Serang...
Selama 2019, BPOM Serang Tindak Obat dan Makanan Senilai Rp4,1 Miliar
A A A
SERANG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang menindak sebanyak 12 perkara kejahatan tindak pidana dibidang obat dan makanan selama tahun 2019. Dari penindakan tersebut juga berhasil mengamankan obat dan makanan dengan nilai ekonomi sebesar Rp4.1 miliar.

"Dari kegiatan penindakan selama setahun ini kita telah berhasil diamankan sebanyak 306 item produk obat dan makanan illegal yang terdiri dari 540.187 pcs dengan nilai ekonomis besar Rp4.120.892.250," ujar kepala BBPOM di Serang Sukriadi Darma. Senin (30/12/2019).

Diungkapkan Sukriadi, penyidik BBPOM di Serang juga menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dari hasil penindakannya, ke 12 tersangka yaitu ARS alias jangkung, SFR alias FIR, JSC alias JEK, HDR, SLM, PJI, YTT alias TAO, HDR, ARS , ARB dan SYM.

"Dari 12 tersangka ada satu tersangka warga negara asing dari China inisialnya YTT (masih buron). Yang bersangkutan menjual dan mendistribusikan kosmetik ilegal secara online," kata dia.

Dari seluruh penindakan selama tahun 2019, modus operandi yang didominasi dilakukan oleh para tersangka yakni dengan cara menawarkan obat dan makanan ilegal, khususnya kosmetik dilakukan media dering atau online.

"Kosmetik yang mencerahkan itu dijual secara bebas, dan memang berfungsi untuk memutihkan kulit, mengelupas Itu berbahaya biasanya dicampur asam retinoat atau dicampur dengan mercury atau hidrokinon itu obat keras. Sama sekali tidak boleh," ujarnya.

Selain itu, dari hasil pengawasan terhadap 226 sarana produksi dan 820 sarana distribusi obat dan makanan di wilayah administrasi provinsi banten, BBPOM di Serang mengamankan produk obat dan makanan tanpa izin edar (TIE) sebanyak 18.638 item produk dengan nilai ekonomi mencapai Rp281.836.150.

Semua tersangka dikenakan pasal 136, pasal 140 dan pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman maksimal adalah 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar.

Serta pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 miliar.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0771 seconds (0.1#10.140)