Bobol Rumah Panitera PN Tuban, Kolor Ijo Didor
A
A
A
MOJOKERTO - Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menembak dan meringkus kolor ijo yang biasa membobol rumah kosong. Bahkan pelaku kolor ijo yang diketahui bernama AR alias Rohman, (41) ditembak kakinya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Pria asal Kabupaten Banyuwangi, ini diciduk petugas saat sedang cangkruk di sebuah warung kopi di wilayah Kota Surabaya. Sebelumnya dia membobol rumah milik Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Sumargi, di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
"Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak bagian kaki kanan pelaku. Karena pelaku ini berusaha melawan dan melarikan diri saat hendak diamankan petugas," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Prima Andre Rinaldo Azhar, Kamis (26/12/2019).
Penangkapan AR ini, kata Andre, setelah polisi melakukan serangkaian penyidikan terkait insiden pembobolan rumah Sumargi. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas AR lantaran sempat terekam kamera CCTV saat menjalankan aksinya.
"Dari rekaman itu kita identifikasi dan mengarah ke pelaku. Dari itu kemudian kami lakukan pencarian dan pengejaran, hingga akhirnya terindentifikasi pelaku berada di wilayah Krembangan, Kota Surabaya," imbuhnya.
Andre mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan seorang residivis. Dia pernah dijebloskan ke sel tahanan dalam kasus yang sama. Selain itu, AR juga merupakan spesialis pembobol rumah kosong yang memiliki cara unik saat beraksi.
"Setiap beraksi, pelaku masuk ke rumah dengan cara memanjat tembok dan genting. Uniknya, pelaku ini selalu hanya menggunakan celana kolor berwarna hijau kayak kolor ijo gitu saat membobol rumah. Alasannya pelaku ini percaya dengan ilmu yang dianut," papar Andre.
Dalam beraksi, AR juga tidak segan menguras seluruh harta benda milik korbannya. Biasanya, benda-benda yang mudah untuk diuangkan. Seperti ponsel, laptop, serta perhiasan dan uang. Hasil mencuri itu, kemudian digunakan oleh AR untuk bersenang-senang.
"Pelaku ini sudah 4 kali membobol rumah kosong. Untuk pasal yang disangkakan, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat)," tandas Andre.
Pria asal Kabupaten Banyuwangi, ini diciduk petugas saat sedang cangkruk di sebuah warung kopi di wilayah Kota Surabaya. Sebelumnya dia membobol rumah milik Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Sumargi, di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
"Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak bagian kaki kanan pelaku. Karena pelaku ini berusaha melawan dan melarikan diri saat hendak diamankan petugas," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Prima Andre Rinaldo Azhar, Kamis (26/12/2019).
Penangkapan AR ini, kata Andre, setelah polisi melakukan serangkaian penyidikan terkait insiden pembobolan rumah Sumargi. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas AR lantaran sempat terekam kamera CCTV saat menjalankan aksinya.
"Dari rekaman itu kita identifikasi dan mengarah ke pelaku. Dari itu kemudian kami lakukan pencarian dan pengejaran, hingga akhirnya terindentifikasi pelaku berada di wilayah Krembangan, Kota Surabaya," imbuhnya.
Andre mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan seorang residivis. Dia pernah dijebloskan ke sel tahanan dalam kasus yang sama. Selain itu, AR juga merupakan spesialis pembobol rumah kosong yang memiliki cara unik saat beraksi.
"Setiap beraksi, pelaku masuk ke rumah dengan cara memanjat tembok dan genting. Uniknya, pelaku ini selalu hanya menggunakan celana kolor berwarna hijau kayak kolor ijo gitu saat membobol rumah. Alasannya pelaku ini percaya dengan ilmu yang dianut," papar Andre.
Dalam beraksi, AR juga tidak segan menguras seluruh harta benda milik korbannya. Biasanya, benda-benda yang mudah untuk diuangkan. Seperti ponsel, laptop, serta perhiasan dan uang. Hasil mencuri itu, kemudian digunakan oleh AR untuk bersenang-senang.
"Pelaku ini sudah 4 kali membobol rumah kosong. Untuk pasal yang disangkakan, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat)," tandas Andre.
(wib)