Jelang Tahun Baru 2020, Polres Mamuju Utara Musnahkan Barang Bukti Hasil KRYD

Jum'at, 20 Desember 2019 - 09:42 WIB
Jelang Tahun Baru 2020,...
Jelang Tahun Baru 2020, Polres Mamuju Utara Musnahkan Barang Bukti Hasil KRYD
A A A
PASANGKAYU - Polres Mamuju Utara Polda Sulawesi Barat musnahkan barang bukti (BB) hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Baruga Panaluan Mapolres Mamuju Utara, dipimpin oleh Kapolres Akbp Leo H.Siagian S.I.K, Kamis (19/12/2019).

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan, Wakapolres Pasangkayu, Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu, dan Dandim 1427 Pasangkayu serta PJU Polres Mamuju Utara, Kabupaten Pasangkayu.

Leo H. Siagian menuturkan, KRYD tersebut dilakukan oleh Polres Mamuju Utara Pasangkayu dan jajaran secara serentak menjelang perayaan hari Natal 25 Desember 2019 dan tahun baru 2020 guna meminimalisir tindak pidana atau peristiwa yang dapat mengganggu jalannnya perayaan natal dan tahun baru 2020.

Dari KRYD tersebut, Polres Mamuju Utara Pasangkayu berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga dos Bir Bintang, dua dos Topi Raja, satu anggur putih merek Marten, 16 batang petasan, satu dos vodka merk Napoly, lima dos Bir Anker Putih, tiga dos Bir Anker Hitam, satu jerigen isi 35 liter miras berupa Cap Tikus, satu jerigen isi 35 Liter berupa Cap Tikus, satu jerigen isi 25 liter miras jenis Ballo, 24 botol bir putih, lima botol bir hitam.

Polres Mamuju Utara juga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada Selasa, 17 Desember 2019 Pukul 02.30 Wita di Jalan Trans Sulawesi Dusun Sari Maju Desa Polewali Kec. Bambalamotu Kab.Pasangkayu yakni Lelaki S bersama 3 orang rekannya yang membeli barang terlarang tersebut di Tkp Yakni LK.DR, LK.AS dan Lk.AR Yang disaksikan oleh Lelaki Rusdin selaku Kepala Dusun Sari Maju dan Lelaki Yakub selaku Ketua RT setempat.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebelas saset plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, 32 tiga puluh dua saset plastik klip kosong, satu buah kaca pirex berisi sisa pakai sabu, enam buah korek api gas, dua buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu set alat bong, satu unit ponsel Android Realme warna Hitam, satu unit ponsel Samsung Duos warna putih.

"Semua barang bukti tersebut sebagian ditemukan di pekarangan belakang rumah yang sebelumnya dilempar oleh Lk.S karena panik dan sebagian barang bukti lainnya ditemukan di dalam rumah LK S. Tersangka S bersama tiga orang lainnya diamankan di Polres Matra untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," tandas Kapolres.
(akn)
Berita Terkait
Bupati Agus Mengakhiri...
Bupati Agus Mengakhiri Masa Jabatan di Kabupaten Pasangkayu
Bupati Agus Lantik Anggota...
Bupati Agus Lantik Anggota BPD Se Kabupaten Pasangkayu
Agus ADJ dan Herny Bagikan...
Agus ADJ dan Herny Bagikan 1000 Paket Sembako di Pasangkayu
DPP Partai Golkar Tetapkan...
DPP Partai Golkar Tetapkan Musda Golkar Sulbar 18-19 Juli 2020
Pemkab Pasangkayu Siap...
Pemkab Pasangkayu Siap Dikunjungi Menteri Perikanan RI
Bupati Pasangkayu Kembali...
Bupati Pasangkayu Kembali Menggelar Ratas Evaluasi BLT dan BST
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
6 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
6 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
7 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
7 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
7 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
9 jam yang lalu
Infografis
Akhir Tahun, Taiwan...
Akhir Tahun, Taiwan bakal Dapatkan HIMARS Baru dari AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved