Jelang Tahun Baru 2020, Polres Mamuju Utara Musnahkan Barang Bukti Hasil KRYD
A
A
A
PASANGKAYU - Polres Mamuju Utara Polda Sulawesi Barat musnahkan barang bukti (BB) hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Baruga Panaluan Mapolres Mamuju Utara, dipimpin oleh Kapolres Akbp Leo H.Siagian S.I.K, Kamis (19/12/2019).
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan, Wakapolres Pasangkayu, Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu, dan Dandim 1427 Pasangkayu serta PJU Polres Mamuju Utara, Kabupaten Pasangkayu.
Leo H. Siagian menuturkan, KRYD tersebut dilakukan oleh Polres Mamuju Utara Pasangkayu dan jajaran secara serentak menjelang perayaan hari Natal 25 Desember 2019 dan tahun baru 2020 guna meminimalisir tindak pidana atau peristiwa yang dapat mengganggu jalannnya perayaan natal dan tahun baru 2020.
Dari KRYD tersebut, Polres Mamuju Utara Pasangkayu berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga dos Bir Bintang, dua dos Topi Raja, satu anggur putih merek Marten, 16 batang petasan, satu dos vodka merk Napoly, lima dos Bir Anker Putih, tiga dos Bir Anker Hitam, satu jerigen isi 35 liter miras berupa Cap Tikus, satu jerigen isi 35 Liter berupa Cap Tikus, satu jerigen isi 25 liter miras jenis Ballo, 24 botol bir putih, lima botol bir hitam.
Polres Mamuju Utara juga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada Selasa, 17 Desember 2019 Pukul 02.30 Wita di Jalan Trans Sulawesi Dusun Sari Maju Desa Polewali Kec. Bambalamotu Kab.Pasangkayu yakni Lelaki S bersama 3 orang rekannya yang membeli barang terlarang tersebut di Tkp Yakni LK.DR, LK.AS dan Lk.AR Yang disaksikan oleh Lelaki Rusdin selaku Kepala Dusun Sari Maju dan Lelaki Yakub selaku Ketua RT setempat.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebelas saset plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, 32 tiga puluh dua saset plastik klip kosong, satu buah kaca pirex berisi sisa pakai sabu, enam buah korek api gas, dua buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu set alat bong, satu unit ponsel Android Realme warna Hitam, satu unit ponsel Samsung Duos warna putih.
"Semua barang bukti tersebut sebagian ditemukan di pekarangan belakang rumah yang sebelumnya dilempar oleh Lk.S karena panik dan sebagian barang bukti lainnya ditemukan di dalam rumah LK S. Tersangka S bersama tiga orang lainnya diamankan di Polres Matra untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," tandas Kapolres.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan, Wakapolres Pasangkayu, Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu, dan Dandim 1427 Pasangkayu serta PJU Polres Mamuju Utara, Kabupaten Pasangkayu.
Leo H. Siagian menuturkan, KRYD tersebut dilakukan oleh Polres Mamuju Utara Pasangkayu dan jajaran secara serentak menjelang perayaan hari Natal 25 Desember 2019 dan tahun baru 2020 guna meminimalisir tindak pidana atau peristiwa yang dapat mengganggu jalannnya perayaan natal dan tahun baru 2020.
Dari KRYD tersebut, Polres Mamuju Utara Pasangkayu berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga dos Bir Bintang, dua dos Topi Raja, satu anggur putih merek Marten, 16 batang petasan, satu dos vodka merk Napoly, lima dos Bir Anker Putih, tiga dos Bir Anker Hitam, satu jerigen isi 35 liter miras berupa Cap Tikus, satu jerigen isi 35 Liter berupa Cap Tikus, satu jerigen isi 25 liter miras jenis Ballo, 24 botol bir putih, lima botol bir hitam.
Polres Mamuju Utara juga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada Selasa, 17 Desember 2019 Pukul 02.30 Wita di Jalan Trans Sulawesi Dusun Sari Maju Desa Polewali Kec. Bambalamotu Kab.Pasangkayu yakni Lelaki S bersama 3 orang rekannya yang membeli barang terlarang tersebut di Tkp Yakni LK.DR, LK.AS dan Lk.AR Yang disaksikan oleh Lelaki Rusdin selaku Kepala Dusun Sari Maju dan Lelaki Yakub selaku Ketua RT setempat.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebelas saset plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, 32 tiga puluh dua saset plastik klip kosong, satu buah kaca pirex berisi sisa pakai sabu, enam buah korek api gas, dua buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu set alat bong, satu unit ponsel Android Realme warna Hitam, satu unit ponsel Samsung Duos warna putih.
"Semua barang bukti tersebut sebagian ditemukan di pekarangan belakang rumah yang sebelumnya dilempar oleh Lk.S karena panik dan sebagian barang bukti lainnya ditemukan di dalam rumah LK S. Tersangka S bersama tiga orang lainnya diamankan di Polres Matra untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," tandas Kapolres.
(akn)