Nyabu di Kuta Bali, Turis Gaek asal Australia Diadili

Rabu, 18 Desember 2019 - 19:06 WIB
Nyabu di Kuta Bali, Turis Gaek asal Australia Diadili
Nyabu di Kuta Bali, Turis Gaek asal Australia Diadili
A A A
DENPASAR - Liburan turis asal Australia , Ricky Shane Rawson (56) di Bali berakhir di penjara. Dia diadili dalam kasus kepemilikan sabu dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar , Rabu (18/12/2019).

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu dengan berat 0,09 gram," kata jaksa Dewa Nyoman Wira Adiputra. (Baca juga: Pesta Kokain di Bali, 2 Pemuda Australia Dituntut 1,5 Tahun dan 1,2 Tahun Penjara)

Dalam surat dakwaannya, jaksa mendakwa Ricky dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Turis gaek itu juga didakwa menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri seperti dituduhkan dalam pasal 127 ayat 2 huruf A undang-undang yang sama.

Ricky ditangkap di halaman hotel Bisma Suite, Jalan Bisma Legian, 11 Oktober 2019. Saat digeledah, polisi menemukan paket sabu dan pipa kaca.

Turis asal Melbourne itu mengaku membeli sabu seharga Rp700.000, sehari sebelum dia ditangkap. Terdakwa mengkonsumsi sabu itu dengan cara dimasukkan ke pipa kaca dan kemudian pipa kaca itu dibakar dan asapnya diisap melalui alat isap alias bong.

Menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Ali Sadikin selaku pengacara Ricky tidak mengajukan keberatan. (Baca juga: Tewaskan Pemotor di Bali, Susan Bule Australia Hanya Diganjar 3 Bulan 15 Hari)

Ketua majelis hakim Heriyanti memutuskan melanjutkan sidang pada 8 Januari 2020.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0251 seconds (0.1#10.140)