Selundupkan 125 Kapsul Kokain ke Bali, Warga Peru Diganjar 17 Tahun Penjara

Senin, 02 Desember 2019 - 18:17 WIB
Selundupkan 125 Kapsul Kokain ke Bali, Warga Peru Diganjar 17 Tahun Penjara
Selundupkan 125 Kapsul Kokain ke Bali, Warga Peru Diganjar 17 Tahun Penjara
A A A
DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 17 tahun kepada warga negara Peru, Guido Torres Morales (55), karena bersalah menyelundupkan hampir satu kilogram kokain ke Bali, Senin (2/12/2019). Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa hukuman 18 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa merusak citra Bali sebagai daerah tujuan wisata," kata ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Baca: Warga Rusia Penyelundup Orangutan Divonis 1 Tahun Penjara)

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebanyak Rp2 miliar. Jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah empat bulan.

Terdakwa ditangkap saat tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, 26 Juni 2019. Pria yang bekerja sebagai analis sistem di negaranya itu terbang dari Doha dengan Pesawat Emirates EK 450.

Saat menjalani pemeriksaan X-Ray, petugas bea cukai curiga dengan banyaknya benda lonjong di dalam perut terdakwa. Setelah dilakukan proses pengeluaran, ditemukan 125 kapsul berisi kokain seberat 950 gram.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima. Hal serupa dikatakan jaksa Anak Agung Alit Rai Suastika.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4951 seconds (0.1#10.140)