Ngaku Mualaf, Bule Australia Keukeuh Tak Akui Ludahi Imam Masjid di Bandung
loading...
A
A
A
BANDUNG - Polrestabes Bandung belum bisa memastikan motif Warga Negara Asing (WNA) asal Australia , Brenton Craig Abbas Abdullah (43) meludahi Imam Masjid Al-Muhajir, Kota Bandung, M. Basri Anwar.
Pasalnya, Brenton hingga kini tidak kunjung mengakui perbuatannya. Kendati demikian, bule Australia tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan barang bukti.
"Yang bersangkutan sekarang masih belum mengakui apa yang menjadi perbuatannya," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, Senin (1/5/2023).
Kemudian lanjut Budi, Brenton juga kini telah ditahan. Akan tetapi, belum diketahui sampai kapan pelaku akan ditahan di Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Nanti kita lihat seperti apa, sementara kita masih melakukan penahanan di Polrestabes, nanti kita lihat perkembangan kasusnya nanti apakah dilanjutkan ataukah memang ada seperti apa," kata Budi.
Informasi terbaru, Brenton mengaku kepada polisi bahwa dirinya merupakan seorang mualaf. "Kalau pengakuannya yang bersangkutan Islam, mualaf," ucap Budi.
Sebelumnya diberitakan, Brenton diamankan oleh polisi di Bandara Soekarno Hatta ketika hendak pulang ke negaranya. Akibat perbuatannya, Brenton disangkakan Pasal 335 dan 315 KUHPidana yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
Dia diancam pidana kurungan selama 1 tahun 2 bulan.
Pasalnya, Brenton hingga kini tidak kunjung mengakui perbuatannya. Kendati demikian, bule Australia tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan barang bukti.
"Yang bersangkutan sekarang masih belum mengakui apa yang menjadi perbuatannya," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, Senin (1/5/2023).
Kemudian lanjut Budi, Brenton juga kini telah ditahan. Akan tetapi, belum diketahui sampai kapan pelaku akan ditahan di Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Nanti kita lihat seperti apa, sementara kita masih melakukan penahanan di Polrestabes, nanti kita lihat perkembangan kasusnya nanti apakah dilanjutkan ataukah memang ada seperti apa," kata Budi.
Informasi terbaru, Brenton mengaku kepada polisi bahwa dirinya merupakan seorang mualaf. "Kalau pengakuannya yang bersangkutan Islam, mualaf," ucap Budi.
Sebelumnya diberitakan, Brenton diamankan oleh polisi di Bandara Soekarno Hatta ketika hendak pulang ke negaranya. Akibat perbuatannya, Brenton disangkakan Pasal 335 dan 315 KUHPidana yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
Dia diancam pidana kurungan selama 1 tahun 2 bulan.
(nic)