Serangan Media Abal-abal terhadap Pemkab Kobar Bukan Karya Jurnalistik

Rabu, 18 Desember 2019 - 11:38 WIB
Serangan Media Abal-abal terhadap Pemkab Kobar Bukan Karya Jurnalistik
Serangan Media Abal-abal terhadap Pemkab Kobar Bukan Karya Jurnalistik
A A A
KOTA WARINGIN BARAT - Proyek pembangunan yang dilaksanakan sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) terus diserang tulisan opini yang di-uploud di sebuah blog dalam satu bulan terakhir membuat gerah pejabat daerah dan para jurnalis Kobar.

Tulisan yang bukan karya jurnalistik tersebut secara membabi buta disebarkan di grup whatsapp dan media sosial oleh para pelaku. Diduga, penulis yang berlatar belakang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) membuat tulisan tersebut untuk meneror Pemkab Kobar.

Sejumlah tulisan opini yang menyudutkan di antaranya tulisan bukan karya jurnalistik yang menuding ada korupsi di pembangunan Pasar Baru Indrasari, proyek di Dinas TPHP dan sejumlah tulisan opini yang menyesatkan.

Puncaknya yang membuat gerah sejumlah pejabat daerah Kobar saat sebuah video yang diposting akun FB @Pelangi Dimatamu memperlihatkan dua orang (laki laki dan perempuan) yang tampak mendatangi Dinas PUPR Kobar dan kemudian satpamnya tidak memperkenankan kedua orang yang mengaku wartawan tanpa identitas jelas dari media mana pada Senin (16/12/2019).

“Kejadian itu, kalau tidak salah pada pekan lalu. Direkam kedua pelaku yang mengaku wartawan, tapi tidak jelas identitasnya. Mereka mencari Kabid Bina Marga, namun karena gelagatnya tidak baik, makanya satpam tidak memperkenankan masuk,” ujar Kabid Bina Marga Dinas PUPR Juni Gultom, Rabu (18/12/2018).

Dalam postingan akun @Pelangi Dimatamu menuduh pihak PUPR tidak memberikan akses kepada wartawan untuk konfirmasi. “Kita sebagai narasumber ada hak untuk tidak menerima tamu yang mengaku wartawan tapi identitas media dan identitas diri tidak jelas. Kita masih konsultasi ke sejumlah wartawan dan aparat apakah ada tindak pidananya dalam hal ini. Jika ada tidak menutup kemungkinan akan kita proses hukum.”

Menanggapi hal ini, Ketua PWI Kobar Tumarno angkat bicara. Ditemui di kantor PWI Kobar Jalan Sutan Syahrir Pangkalan Bun, dia menyatakan bahwa tulisan opini di sebuah blog yang seringkali menyudutkan Pemkab Kobar bukan karya jurnalsitik. “Kalau dilihat secara penulisan itu bukan karya Jurnalistik. Karena tidak ada narasumbernya, dan ditulis semaunya penulis tanpa konfirmasi,” ujar Tumarno.

Selain itu, tulisan opini tersebut juga dimuat di sebuah blog bukan media online kredibel yang sudah terverifikasi Dewan Pers. “Bentuknya juga bukan media, semua unsur tidak terpenuhi sebagai karya jurnalistik. Jika memang Pemkab Kobar merasa dirugikan, itu bisa diproses hukum pidana, tanpa mengacu dengan UU Pers. Sebab, mereka bukan media dan diduga LSM berkedok wartawan,” pungkasnya.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5622 seconds (0.1#10.140)