Tak Hanya Didenda Rp24 Juta, Sopir Truk Kelebihan Muatan Bakal Dipenjara

Minggu, 15 Desember 2019 - 17:35 WIB
Tak Hanya Didenda Rp24...
Tak Hanya Didenda Rp24 Juta, Sopir Truk Kelebihan Muatan Bakal Dipenjara
A A A
JAKARTA - Truk angkutan barang yang kelebihan muatan dan kelebihan dimensi akan dikenakan denda Rp24 juta. Selain itu, pemilik kendaraan juga akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara dua tahun.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Laluintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri mengatakan, pihaknya akan segera melakukan razia dan menindak para sopir angkutan barang yang masih melakukan pelanggara Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Untuk memberikan efek jera, pihaknya tidak hanya akan memberikan sanksi tilang melainkan juga sanksi pidana terkait pelanggaran tersebut.

"Kalau hanya tilang maka kena denda maksimal hanya Rp500 ribu tapi kalau kena sanksi pidana maka bisa kena denda Rp24 juta dan kurungan penjara dua tahun," katanya di Jakarta, Minggu (15/12/2019).

Dia menegaskan, sanksi pidana yang akan diterapkan tidak hanya sopir. Tetapi, kata dia, pemilik atau pengusaha angkutan umum tersebut bisa juga dikenakan sanksi.

"Sekarang kita sudah mulai melakukan patroli dan meindak kendaraan yang kedapatan ODOL, nantinya kendaraan tersebut langsung dikandangkan berikut dengan barang bawannya," tegasnya.

Selanjutnya, akan mulai dilakukan penyelidikan bila dalam pemeriksaan ditemukan ada keterlibaran pemilik baran dan pemilik kendaran apalagi ada yang menyuruh untuk mengangkut truk seperti itu makan akan ditindak tegas.

Dia menegaskan, berdasarkan pada Pasal 315 KUHP maka pihaknya bisa melakukan penindakan sesuai dengan yang pidana. Karena isinya adalah (1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap Perusahaan Angkutan Umum dan/atau pengurusnya.

(2) Dalam hal tindak pidana lalu lintas dilakukan Perusahaan Angkutan Umum, selain pidana yang dijatuhkan terhadap pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijatuhkan pula pidana denda paling banyak dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

(3) Selain pidana denda, Perusahaan Angkutan Umum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan yang digunakan.

Dia menuturkan, salah satu praktek angkutan seperti truk bisa sampai ODOL sebab pemiliknya melakukan modifikasi hingga tidak sesuai peraturan. Setiap truk wajib memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe kendaraan (SRUT). SRUT yang dikeluarkan pihak Kemenhub merupakan bukti bahwa karoseri truk sudah sesuai dan tidak melanggar aturan rancang bangun.

SRUT digunakan sebagai salah satu syarat registrasi di kepolisian untuk mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

"Tapi persoalannya kemudian, begitu (surat-surat) keluar, sudah didaftarkan di Samsat sesuai dengan dimensinya, oleh pengusaha atau oleh operator kadang ditinggikan lagi (dimensinya). Lebih banyak dump truck (terdapat) semacam grendel, tambahan bak dan lain sebagainya," tegasnya.

Berdasarkan data Kemenhub, jumlah pelanggaran di jembatan timbang (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor/UPPKB) selama Januari-Agustus 2019 mencapai 503.866. Jumlah itu disebut mewakili 40 persen dari total kendaraan yang masuk ke jembatan timbang sebanyak 1.246.515 unit. Dari seluruh pelanggaran itu, pelanggaran paling banyak karena kelebihan daya angkut (overload) yang mencapai 85,2 persen atau 430 ribu pelanggaran.
(mhd)
Berita Terkait
Tak Kuat Nanjak, Truk...
Tak Kuat Nanjak, Truk Bermuatan Batu Hantam Warung di Tangsel
Pengusaha Protes Penerapan...
Pengusaha Protes Penerapan Aturan Angkutan ODOL di Sulsel
Kelebihan Muatan, Truk...
Kelebihan Muatan, Truk Angkut Jagung 10 Ton Masuk Jurang di Jalur Maut Gunungkidul
Bikin Jantungan, Truk...
Bikin Jantungan, Truk Muatan Berat Jalan Tanpa Sopir di Jalan Raya Bojonegoro
Bikin Rusak Jalan Kabupaten...
Bikin Rusak Jalan Kabupaten Bogor, Truk ODOL Ditertibkan
Tegas! Kemenhub Mutilasi...
Tegas! Kemenhub Mutilasi Truk ODOL di Cibitung Bekasi
Berita Terkini
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
1 jam yang lalu
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
4 jam yang lalu
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
5 jam yang lalu
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
12 jam yang lalu
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
12 jam yang lalu
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
12 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved