Pengusaha Protes Penerapan Aturan Angkutan ODOL di Sulsel

Selasa, 22 Februari 2022 - 20:34 WIB
loading...
Pengusaha Protes Penerapan...
Penerapan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat protes dari para pengusaha angkutan logistik. Foto: SINDOnews/Marhawanti Sehe
A A A
MAKASSAR - Penerapan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat protes dari para pengusaha angkutan logistik .

Mereka menyoroti dan menyatakan sikap menolak penindakan berupa penilangan dan transfer muatan di jalan oleh petugas bagi angkutan yang diklaim melanggar aturan Over Dimension dan Overloading (ODOL) .

Ketua DPC Organda Angkutan Khusus Pelabuhan Makassar, Hasim Noor Ismail, menguraikan penerapan aturan ODOL di Sulsel perlu dikaji ulang oleh pemerintah karena tidak sesuai dengan kondisi daerah.

Berbeda dengan wilayah Jawa, infrastruktur di Sulsel belum mendukung untuk implementasi aturan tersebut. Bukannya berkontribusi terhadap kelancaran arus logistik sebagai penopang ekonomi, aturan ODOL dinilai justru akan menghambat.

Baca Juga: Truk Hantam Warung dan Pengendara Motor di Tamangapa

"Seharusnya pemerintah memperbaiki dulu infrastruktur yang ada. Di Sulselbar, beberapa jalan tidak memungkinkan untuk dilalui truk trailer. Jangan digeneralisasi aturan ini. Kalau di Jawa mungkin bisa, tapi di Sulawesi, jangan," tegas Hasim, saat konferensi pers, Selasa (22/2/2022).

Dia juga menyayangkan keputusan pemerintah untuk menerapkan aturan tersebut, lalu melakukan penindakan bukan dengan cara yang komunikatif dan edukatif. Padahal, pengusaha angkutan logistik merupakan pahlawan ekonomi.

Penindakan terhadap pemilik truk harus ada asas keseimbangan dengan turut menindak mulai dari hulu atau pemilik barang. Kontributor terbesar terhadap terjadinya pelanggaran ODOL justru dilakukan oleh pemilik barang yang secara perundang-undangan tidak tersentuh.

Hasim menyebut, tarif angkutan yang semakin murah disebabkan pemilik barang yang terus menekan biaya angkutan. Hal itu berdampak pada penambahan kapasitas muatan oleh pemilik angkutan guna menjaga keberlanjutan operasional armada.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Instruksi Gubernur Sumsel...
Instruksi Gubernur Sumsel Larang Truk Batu Bara Melintasi Jalan Raya Menyulitkan Rakyat
Resmikan Armada Bertenaga...
Resmikan Armada Bertenaga Listrik, JICT: Dorong Produktivitas dan Kurangi Emisi
JICT Komitmen Jaga Kelancaran...
JICT Komitmen Jaga Kelancaran Logistik Nasional di 2026
Perkuat Armada Logistik,...
Perkuat Armada Logistik, PT Jaya Utama Putra Transindo Terima 10 Unit Truk Foton
Pakar: Roadmap Komprehensif...
Pakar: Roadmap Komprehensif Wajib Disusun Sebelum Terapkan Kebijakan Zero ODOL
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Tekan Biaya Logistik,...
Tekan Biaya Logistik, ALDEI-ASDP Kolaborasi Perkuat Jalur Laut
KAI Logistik Ekspansi...
KAI Logistik Ekspansi Angkutan CPO, Target 200.000 Ton per Tahun
Rekomendasi
Dembele Ukir Hat-trick...
Dembele Ukir Hat-trick Tercepat Kedua dalam Sejarah Piala Dunia
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved