Tegas! Kemenhub Mutilasi Truk ODOL di Cibitung Bekasi
Jum'at, 19 Maret 2021 - 14:41 WIB
loading...
Kementerian Perhubungan memotong sasis bagian belakang truk yang kelebihan muatan dan dimensi di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jumat (19/3/201). Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A
A
A
BEKASI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memotong sasis bagian belakang truk yang kelebihan muatan dan dimensi di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jumat (19/3/201). Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menyukseskan program Zero ODOL (over dimension over loading) di Indonesia pada 2023.
Tindakan tegas ini dilakukan oleh Badan Pengelola Tranportasi Darat di dua wilayah langsung, yakni wilayah V Jambi dan wilayah IX Jawa Barat. Truk bermerek Hino 500 pertama kali diketahui melanggar ketentuan kapasitas saat melintas di wilayah Jambi.
Baca juga: Indonesia Target Bebas Truk Odol 1 Januari 2023
Kemudian karena nomor polisi kendaraan berasal dari Bekasi, maka penindakkan lebih lanjut dilakukan di wilayah Bekasi. ”Ini sebagai bentuk penindakkan kami terhadap pelanggaran yang dilakukan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Saat itu kami dapati kendaraan tersebut melintasi Jambi, kemudian kami tindak,” kata Kepala BPTD V Jambi, Bahar Latief, di lokasi penindakkan di Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Setidaknya truk berwarna hijau ini melakukan dua pelanggaran. Pertama, muatan yang dibawa truk melebihi kapasitas. “Ketika itu truk ini sedang mengirim barang yang isinya perlengkapan bayi menuju Pekanbaru. Karena melanggar kapasitas maka kami tindak, tidak boleh melanjutkan perjalanan dan barangnya dialihkan,” ucapnya.
Tindakan tegas ini dilakukan oleh Badan Pengelola Tranportasi Darat di dua wilayah langsung, yakni wilayah V Jambi dan wilayah IX Jawa Barat. Truk bermerek Hino 500 pertama kali diketahui melanggar ketentuan kapasitas saat melintas di wilayah Jambi.
Baca juga: Indonesia Target Bebas Truk Odol 1 Januari 2023
Kemudian karena nomor polisi kendaraan berasal dari Bekasi, maka penindakkan lebih lanjut dilakukan di wilayah Bekasi. ”Ini sebagai bentuk penindakkan kami terhadap pelanggaran yang dilakukan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Saat itu kami dapati kendaraan tersebut melintasi Jambi, kemudian kami tindak,” kata Kepala BPTD V Jambi, Bahar Latief, di lokasi penindakkan di Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Setidaknya truk berwarna hijau ini melakukan dua pelanggaran. Pertama, muatan yang dibawa truk melebihi kapasitas. “Ketika itu truk ini sedang mengirim barang yang isinya perlengkapan bayi menuju Pekanbaru. Karena melanggar kapasitas maka kami tindak, tidak boleh melanjutkan perjalanan dan barangnya dialihkan,” ucapnya.
Lihat Juga :