ASN Pemkab Subang Kepergok Beli Sabu

Jum'at, 13 Desember 2019 - 17:26 WIB
ASN Pemkab Subang Kepergok...
ASN Pemkab Subang Kepergok Beli Sabu
A A A
SUBANG - Selama operasi antik, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Subang berhasil mengamankan 12 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Dari 12 orang itu, satu diantaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tersangka yang berstatus ASN ini bekerja di lingkungan Pemkab Subang. Yang bersangkutan ditangkap saat melakukan transaksi pembelian sabu di wilayah Pantura," kata Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani, Jumat (13/12/2019).

Polisi merahasiakan identitas tersangka ASN tersebut, termasuk alamatnya. Namun, tersangka ASN ini merupakan pemakai sabu, bukan bagian dari pengedar. Penangkapannya dilakukan saat petugas dari Satnarkoba mengembangkan kasus narkoba yang sedang ditanganinya.

"Dari tangan tersangka bersatus ASN ini kami mengamankan barang bukti sabu seberat 0,05 gram," ujar Teddy. (Baca: Transaksi Narkoba, Oknum ASN dan Rekannya Ditangkap Polisi)
Sementara, dari 12 tersangka yang ditangkap itu 11 orang adalah penyalah gunaan sabu dan satu orang penyalahgunaan ganja. Mereka masing-masih ada yang berperan sebagai pengedar dan pemakai. Adapun barang bukti yang berhasil dari 12 tersangka, yakni 16,29 gram sabu dan 11,7 gram ganja.

Menurut Teddy, modus tersangka sabu melakukan transaksi dilakukan dengan cara menempelkannya di tiang atau tembok. Kemudian setelah itu barang itu diambil oleh si pembeli. "Barang haram itu biasanya dipesan melalui handphon. Pembayaranya bisa dilakukan tunai atau tranfer," tandas dia.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya para tersangka masing-masing dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) untuk penyalahgunaan sabu, dengan ancaman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sedangkan penyalahgunaan ganja dijerat Pasal 111 ayat (1) dengan ancama minimal 4 tahun dan atau paling lama 12 tahun penjara. "Ke 12 tersangka narkoba ini akan segera disidangkan dalam waktu dekat ini," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2343 seconds (0.1#10.140)