Kejari Jakbar Terima Pembayaran Denda Rp3 M dari Terpidana Perbankan

Selasa, 10 Desember 2019 - 14:47 WIB
Kejari Jakbar Terima...
Kejari Jakbar Terima Pembayaran Denda Rp3 M dari Terpidana Perbankan
A A A
JAKARTA - Terpidana perbankan, Husni Salikin menyerahkan pembayaran denda subsider senilai Rp3 miliar. Penyerahan uang sendiri dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin 10 Desember 2019.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, N Nirwan Nawawi mengatakan, eksekusi ini dijalankan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 448/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt tanggal 1 Agustus 2018.

"Tepat di hari Senin kemarin sekitar pukul 13.00 WIB, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima pembayaran denda subsider sebesar Rp3 miliar dari terpidana Husni Salikin," kata Nirwan dalam siaran persnya, Selasa (10/12/2019).

Husni Salikin merupakan terpidana tindak pidana perbankan yang melakukan persetujuan permohonan kartu kredit terhadap 40 permohonan kredit yang tidak sesuai dengan peraturan Bank Sinar Mas.

Kasus tersebut terjadi pada 2015 sewaktu Husni menjabat sebagai Kepala Divisi Kartu Kredit Bank Sinar Mas. Husni dianggap melanggar prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh Bank Sinar Mas.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam penyaluran kartu kredit sebagaimana diatur dalam SK.032/2013/DIR4-CCOps tanggal 27 November 2013 tentang SOP Kartu Kredit Bank Sinar Mas dan SK.008/2015/DIR7-MBG tanggal 15 Oktober 2015 tentang Pemberian, Penentuan dan Kenaikan Limit Kartu Kredit.

"Perbuatan Husni mengakibatkan pembayaran terhadap penggunaan 40 kartu kredit yang tidak sesuai dengan keadaan dan merugikan Bank Sinar Mas senilai Rp3,2 miliar lebih," kata Nirwan.

Nirwan mengatakan pembayaran denda diwakili oleh kedua orang tua terpidana dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Barat, Edy Subhan didampingi oleh Kepala sub Bagian Pembinaan Asep Hasan Sofwan.

Setelah dinyatakan lengkap, ujar Nirwan, uang denda tersebut disetorkan ke kas negara melalui rekening BNI. "Kemudian, dilakukan penandatanganan kuitansi pembayaran denda dan surat pengantar pembayaran denda untuk selanjutnya terdakwa diserahkan ke Rutan Salemba," ujarnya.
(ysw)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
7 menit yang lalu
Rayakan Hari Jadi, Ancol...
Rayakan Hari Jadi, Ancol Gratiskan Tiket Masuk pada 10 Juli Besok
1 jam yang lalu
Latih Desa Binaan Hadapi...
Latih Desa Binaan Hadapi Bencana, Astra Gandeng BNPB Gelar Pelatihan Tanggap Darurat
1 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 4,7...
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Polewali Mandar Pagi Ini, Dirasakan hingga Makassar
1 jam yang lalu
Gelar Intercultural...
Gelar Intercultural Festival 2026, UMB Satukan Mahasiswa 9 Negara lewat Budaya
3 jam yang lalu
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
14 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved