2 Proyek Terbengkalai di Kabupaten Bogor, Kejagung Sebut PPK Harus Bertanggung Jawab

Selasa, 10 Desember 2019 - 07:08 WIB
2 Proyek Terbengkalai...
2 Proyek Terbengkalai di Kabupaten Bogor, Kejagung Sebut PPK Harus Bertanggung Jawab
A A A
BOGOR - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyayangkan terbengkalainya dua proyek besar di Kabupaten Bogor, peningkatan Jalan Barengkok-Pabangbon di Kecamatan Leuwiliang senilai Rp14,8 miliar dan peningkatan Jalan Cicangkal-Maloko di Rumpin dengan nilai Rp3,6 miliar. Karena akan merugikan bagi masyarakat sekitar sehingga tidak bisa menikmati jalan yang bagus. (Berita sebelumnya: Margarito: Proyek Jalan Ditinggal Pekerja, Kontraktor Bisa Diputus Kontrak dan Blacklist)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri mengatakan, mustinya kontraktor proyek tersebut menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan tender.

"Kalau kontraktor tidak menyelesaikan sebelum kontraknya habis. PPK nya harus mengambil tindakan agar tidak terjadi kerugian negara," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri kepada SINDOnews beberapa waktu lalu.

Aparat penegak hukum, kata dia, baru bisa bertindak jika kontraknya telah habis. Tentunya jika sudah demikian aparat penegak hukum khususnya Kejari Kabupaten Bogor harus mengawasinya. "Aparat penegak hukum harus mengawasi agar tidak terjadi tindak pidana korupsi," katanya.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor Soebiantoro hingga berita ini diturunkan belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan SINDOnews lewat pesan WhatsApp maupun ketika dihubungi via ponselnya.

Namun, sebelumnya Kadis PUPR Kabupaten Bogor ini membenarkan adanya dua proyek yang terbengkalai tersebut. (Baca juga: Proyek Jalan Rp3,6 Miliar Terbengkalai Ditinggal Pekerja, Dewan Segera Tinjau ke Rumpin)

Bahkan mantan Kadishub ini menyatakan untuk proyek di Leuwiliang tersebut akan diputus kontrak oleh Dinas PUPR karena baru dikerjakan sekitar 7% saja. Sementara untuk proyek yang di Rumpin pihaknya akan memanggil konsultan proyek dan kontraktor.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1711 seconds (0.1#10.140)