Margarito: Proyek Jalan Ditinggal Pekerja, Kontraktor Bisa Diputus Kontrak dan Blacklist

Kamis, 21 November 2019 - 10:07 WIB
Margarito: Proyek Jalan Ditinggal Pekerja, Kontraktor Bisa Diputus Kontrak dan Blacklist
Margarito: Proyek Jalan Ditinggal Pekerja, Kontraktor Bisa Diputus Kontrak dan Blacklist
A A A
BOGOR - Proyek Jalan Cicangkal-Maloko di RW 06 Kampung Caul, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor yang terbengkalai karena ditinggal oleh pekerjanya terus menuai persoalan. Menurut Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bogor bisa memblacklist kontraktor yang membuat proyek tersebut terbengkalai karena ditinggal pekerjanya. (Baca Juga: Proyek Jalan Rp3,6 Miliar Terbengkalai Ditinggal Pekerja, Dewan Segera Tinjau ke Rumpin)

"Ya jika telah melakukan wanprestasi tidak menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang disepakati bisa diblacklist," kata Margarito Kamis kepada SINDOnews, Kamis (21/11/2019). (Baca: Proyek Jalan di Kecamatan Rumpin Terbengkalai Ditinggal Pekerjanya)

Pakar hukum dari Universitas Khairun Ternate ini menegaskan, pemberi kontrak dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bogor atau dinas terkait harus memastikan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut dapat menyelesaikan pekerjaanya sesuai kontrak dan tepat waktu.

Jika tidak, menurut dia, Pemkab Bogor atau dinas terkait dapat memutuskan kontrak secara sepihak kalau belum membayar uang proyek tersebut.

Sebelumnya proyek jalan di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor tersebut terbengkalai selama 2 minggu karena ditinggal oleh pekerjanya.

Akibatnya selain berdebu disisi lain jalanan yang belum dicor tersebut kondisinya juga becek karena air mengumpul di tengah-tengah karena tidak mengalir.

Menurut Caok keamanan proyek yang juga warga Kampung Caul RT4/06, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, sebanyak 12 pekerja lapangan dari Cirebon yang biasa melakukan pengecoran sudah pulang kampung. "Dengar dengar sih honor mereka belum dibayar. Waktu mengerjakan proyek diantara mereka juga banyak mengeluh karena uang makan terlambat. Jadi karena mereka pulang otomatis pekerjaan terhenti total. Ini juga pak Dede mandor pemborong juga sudah pulang ke Tenjo," ungkap Caok.

Caok juga mengatakan jika honor dirinya pun belum belum dibayar selama 7 hari sementara untuk lima pekerja lokal sudah dibayar penuh.

"Proyek jalannya baru sekitar 650 meter saja yang telah dilakukan pengecoran. Kalau kondisi seperti saya pesimis proyek ini dapat selesai tepat waktu. Lah ini saja sudah ditinggal begitu saja," ungkap Caok.

Berdasarkan plang yang terpampang di lapangan, proyek dengan nilai Rp3.600.960.000 tersebut pelaksanaannya dikerjakan PT Tolping Jaya dengan waktu pekerjaan selama 100 hari kalender dimulai 6 September 2019.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor Soebiantoro mengaku geram atas kelakuan kontraktor yang seenaknya saja meninggalkan pekerjaan proyek Jalan Cicangkal-Maloko yang belum diselesaikannya tersebut.

"Saya tidak akan bayar mereka. Inikan proyek pendahulu saya. Saya baru 4 bulan disini (di PUPR red). Tahun depan saya harap tidak ada lagi proyek seperti ini lagi," ungkap mantan Kadishub Kabupaten Bogor ini kepada SINDOnews, Selasa (19/11/2019).

Hingga berita ini diturunkan SINDOnews belum mendapat konfirmasi dari pihak PT Tolping Jaya selaku kontraktor proyek tersebut.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.0008 seconds (0.1#10.140)