Kejari Pasangkayu Sematkan Pin Anti Korupsi ke Pejabat Pemkab

Senin, 09 Desember 2019 - 20:11 WIB
Kejari Pasangkayu Sematkan...
Kejari Pasangkayu Sematkan Pin Anti Korupsi ke Pejabat Pemkab
A A A
PASANGKAYU - Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi, Senin 9 Desember 2019, Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Imam Makmur Saragih Sidabutar, membagi-bagikan pin dan stiker anti korupsi kepada sejumlah pejabat lingkup Pemkab Pasangkayu dan para pengguna jalan raya, usai melaksanakan upacara.

Pin dan dan stiker anti korupsi dibagikan langsung oleh Kepala Kejari Pasangkayu, didampingi oleh Kasi Intel Fauzi Paksi, Kasi Pidsus Nasrah Totoran dan sejumlah staf Kejari Pasangkayu lainnya.

“Ini sebagai salah satu bentuk kampanye anti korupsi kepada masyarakat dan pejabat Pemkab Pasangkayu. Agar terbangun komitmen bersama dalam mencegah dan memberantas korupsi,” terang Imam Makmur Saragih Sidabutar.

Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa, sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kejari Pasangkayu bersama staf Kejaksaan dalam rangka memperingati hari anti korupsi tahun 2019. Ia mengharapkan semua pejabat lingkup Pemkab Pasangkayu benar-benar dapat menghayati dan mengamalkan kalimat anti korupsi yang tertera di pin dan stiker itu.

“Perayaan ini diharapkan tidak sebatas seremonial saja tapi benar-benar harus di realisasikan dalam aktivitas keseharaian. Komitmen anti korupsi harus dimulai dari diri sendiri dan dibangun dari hati yang paling dalam. Lalu direalisasikan dalam bentuk nyata dalam melaksanakan tupoksi pemerintahan," tandasnya.
(alf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8228 seconds (0.1#10.140)