Puluhan Botol Minuman Keras Disita Polres Ciamis

Sabtu, 07 Desember 2019 - 23:48 WIB
Puluhan Botol Minuman Keras Disita Polres Ciamis
Puluhan Botol Minuman Keras Disita Polres Ciamis
A A A
PANGANDARAN - Puluhan botol minuman keras (Miras) berbagai merek dan miras oplosan disita Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis dari berbagai lokasi di Kabupaten Pangandaran pada Sabtu (7/12/2019).

Melalui keterangan tertulis Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menyatakan, penyitaan minuman keras dilakukan untuk cipta kondisi menjelang Operasi Lilin 2019. Adapun barang bukti yang disita sebanyak 51 botol miras dengan berbagai macam merek.

"Barang tersebut disita dari dua pemilik, di antaranya atas nama Irma Eka Susilawati serta warung milik Budi dan Yeyet Nurhayati warga Dusun Girisetra RT 001/002, Desa/Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran," katanya.

Sebelumnya jajaran Polres Ciamis juga menangkap seorang warga Dusun Empangsari RT 003/007 Desa/Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran berinisial P dalam kasus penyalahgunaan ganja. Modus operandi pelaku memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika jenis daun ganja kering.

"Dari pelaku kami menyita barang bukti sisa pakai ganja yang dibungkus kertas nasi warna cokelat yang dimasukkan kedalam bungkus rokok warna hitam," papar Bismo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun sampai 12 tahun denda minimal Rp800 juta dan denda maksimal Rp8 miliar.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4459 seconds (0.1#10.140)