BNN Kepri Musnahkan 3 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Rabu, 04 Desember 2019 - 19:08 WIB
BNN Kepri Musnahkan...
BNN Kepri Musnahkan 3 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
A A A
BATAM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 3.022,19 gram dan pil ekstasi sebanyak 8.984 butir di halaman kantor BNN Kepri di Batubesar, Nongsa, Batam Rabu (4/12/2019).

Kepala BNN Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, barang haram tersebut didapatkan dari satu laporan kasus narkotika. BNN juga meringkus satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka peredaran gelap narkoba yang masuk jaringan sindikat Narkotika di wilayah Kepri.

“Pria ini inisialnya H yang diduga kurir narkoba. Dia diamankan di sebuah rumah di Tanjung Sengkuang blok E nomor 23 B RT 001 RW 011, Batu Ampar, Batam, pada Minggu 3 November 2019 pukul 18.00 WIB,” ujarnya.

Saat penangkapan petugas berhasil menyita tiga bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan teh China merek Chinese Tea Gift berwarna merah. Bungkusan tersebut kemudian dibalut plastik wrapping berisi sabu-sabu sebanyak 3.125 gram.

“Selain itu, empat bungkus pisang Oven Crispy berisi pil ekstasi berupa tablet berbentuk burung hantu warna merah sebanyak 4.240 butir. Dan, satu bungkus aluminium foil dibalut lakban bening berisi pil ekstasi berupa tablet berbentuk minion warna kuning sebanyak 4.951 butir,” ujarnya.

Dari keterangan pria pegawai swasta ini, dia diperintahkan seorang pria inisial A (DPO) untuk membawa sabu-sabu dan ineks ke Tembilahan, Riau dengan upah senilai Rp75 Juta. “Namun, pengakuan H dia masih terima uang muka senilai Rp10 juta untuk jasa kurir Narkoba. Setelah barang haram tersebut sampai di tujuan, maka sisanya yakni Rp65 Juta akan diberikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNN Kepri Kombes Pol Arif Bastari menjelaskan, barang bukti sabu-sabu yang disita dari tersangka akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.022,19 gram dengan menggunakan mobil Incinerator. “Dan sebanyak 1.620,58 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, pil ekstasi sebanyak 8.984 butir dimusnahkan dan sedikitnya 207 butir disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. "Tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1238 seconds (0.1#10.140)