Dicabuli Tetangga Berulang Kali, Bocah di Padang Alami Kanker Rektum

Selasa, 03 Desember 2019 - 15:50 WIB
Dicabuli Tetangga Berulang Kali, Bocah di Padang Alami Kanker Rektum
Dicabuli Tetangga Berulang Kali, Bocah di Padang Alami Kanker Rektum
A A A
PADANG - Kenyataan miris harus dihadapi TS (12). Dia menderita kanker rektum stadium empat setelah menjadi korban pedofil yang dilakukan tetangganya, Amiruddin (56) warga Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat.

"Tersangka sudah sering melakukan perkara ini terhadap korban, sejak Agustus 2018 dan terakhir April 2019. Perbuatan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku telah empat kali, dilakukan di semak-semak," kata Kapolresta Padang, Kombes Yulmar Try Himawan, di Mapolresta Padang, Selasa (3/12/2019).

Pelaku sempat melarikan diri ke Jambi, kemudian ditangkap pada Minggu 30 November di Sungai Penuh, Provinsi Jambi. "Pelaku diamankan sekitar pukul 10.30 WIB," katanya.

Modus yang dipakai tersangka, kata Yulmar, dengan cara memberikan uang sebagai pengganti hasil jualan keripik milik korban. Tersangka juga mengancam korban agar tidak tidak menceritakan kepada orang lain.

"Setiap dikasih Rp20 hingga Rp30 ribu korban diancam tidak boleh diberitahukan kepada orang lain. Memang akibat peristiwa ini, korban mengalami kanker stadium 4. Kasus ini memang menjadi perhatian kita semua," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 e Jo Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Kemudian, pelaku juga dijerat Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp5 miliar.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kanker dan akan disampaikan ke ahli sebagai pemberatan ancaman hukuman terhadap tersangka. Hal ini nantinya akan menjadi pertimbangan hakim.

"Termasuk bisa juga dihukum kebiri, tergantung keputusan dan keyakinan hakim. Kami dari kepolisian tidak pernah menyampaikan ke hakim (soal kebiri), itu keputusan sepenuhnya ada pada hakim," tuturnya.

Komunitas Pemuda Padang Berhijrah, Wina Wahyuni yang mendampingi kasus pedofilia itu menjelaskan, awal korban dicabuli oleh pelaku sejak 2018. Saat itu korban belum bercerita kepada orang tuanya padahal kejadian itu sudah berulang-ulang kali dilakukan terhadap korban.

Korban sudah mulai sakit-sakitan sejak akhir 2018. Puncaknya, korban mengalami pendarahan hebat pada Maret 2019. "Awalnya ini diduga menstruasi, ternyata bukan, karena darahnya bau dan sudah berbulan-bulan sampai bulan Juni, tiga bulananlah, setelah itu dibawa ke berobat ke bidan. Setelah dibawa ke bidan, korban belum terbuka kepada keluarga mengenai kejadian sebenarnya. Korban tak mau menceritakan kejadian pencabulan itu karena diancam oleh pelaku. Namun akhirnya dia cerita semua dibongkar," urai Wina.

Kondisi korban makin menurun, lalu di bawa ke RS Universitas Andalas Padang, saat itu korban dirawat selama 20 hari dan pada saat itu korban sempat koma. Korban kemudian menjalani visum di rumah sakit tersebut dan keluarga langsung melaporkan kejadian pencabulan itu ke polisi. Namun, saat polisi bergerak melakukan penyelidikan, terduga pelaku kabur yang pada akhirnya ditangkap di Jambi.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6721 seconds (0.1#10.140)