Bocah 14 Tahun Mampu Bobol 11 Rumah, Gasak Perhiasan Ratusan Juta
A
A
A
BANYUWANGI - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi , Jawa Timur mengungkap kasus pencurian barang berharga di 11 rumah. Mirisnya, pelaku ternyata seorang anak di bawah umur.
MPA (14) yang merupakan siswa kelas SMP ini merupakan pelaku pencurian yang meresahan warga di kawasan Kecamatan Muncar, Banyuwangi. (Baca juga: Beraksi 10 Kali di Depok, 2 Pelaku Pencurian Rumah Kosong Didor Polisi)
Dalam aksinya, MPA selalu menyatroni rumah kosong yang ditinggal pemiliknya bekerja. Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara membobol jendela dan pintu pada siang hari.
Setelah berada di dalam rumah, pelaku kemudian menggondol barang yang mudah dibawa dan dijual. DI antaranya seperti uang, perhiasan, hingga handphone.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Maulana menjelaskan, aksi kriminalnya terbongkar setelah salah satu korban mengenali wajah pelaku dari rekaman kamera CCTV yang dipasang di atas pintu rumah. Korban langsung melaporkan aksi tersangka ke Polsek Muncar.
“Tersangka mengaku telah membobol 11 rumah dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dengan membawa kabur perhiasan dan barang berharga lainnya yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Kapolres, Selasa (3/12/2019). (Baca juga: Aksi Terekam Kamera CCTV, Pencuri Terpal Mobil Terpaksa Didor)
Sejumlah perhiasan dan barang berharga hasil kejahatannya tersebut telah dijual oleh MPA dan hasilnya untuk bersenang-senang bersama teman-temannya.
Selain menangkap MPA, polisi juga mengamankan barang bukti berupa perhiasana berupa kalung, gelang, cincin, handphone dan jam tangan.
MPA yang kini mendekam di sel tahanan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dan Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
MPA (14) yang merupakan siswa kelas SMP ini merupakan pelaku pencurian yang meresahan warga di kawasan Kecamatan Muncar, Banyuwangi. (Baca juga: Beraksi 10 Kali di Depok, 2 Pelaku Pencurian Rumah Kosong Didor Polisi)
Dalam aksinya, MPA selalu menyatroni rumah kosong yang ditinggal pemiliknya bekerja. Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara membobol jendela dan pintu pada siang hari.
Setelah berada di dalam rumah, pelaku kemudian menggondol barang yang mudah dibawa dan dijual. DI antaranya seperti uang, perhiasan, hingga handphone.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Maulana menjelaskan, aksi kriminalnya terbongkar setelah salah satu korban mengenali wajah pelaku dari rekaman kamera CCTV yang dipasang di atas pintu rumah. Korban langsung melaporkan aksi tersangka ke Polsek Muncar.
“Tersangka mengaku telah membobol 11 rumah dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dengan membawa kabur perhiasan dan barang berharga lainnya yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Kapolres, Selasa (3/12/2019). (Baca juga: Aksi Terekam Kamera CCTV, Pencuri Terpal Mobil Terpaksa Didor)
Sejumlah perhiasan dan barang berharga hasil kejahatannya tersebut telah dijual oleh MPA dan hasilnya untuk bersenang-senang bersama teman-temannya.
Selain menangkap MPA, polisi juga mengamankan barang bukti berupa perhiasana berupa kalung, gelang, cincin, handphone dan jam tangan.
MPA yang kini mendekam di sel tahanan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dan Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
(shf)