WNA Australia Cabuli Bocah Laki-laki di Banyuwangi

Kamis, 29 Agustus 2019 - 04:38 WIB
WNA Australia Cabuli...
WNA Australia Cabuli Bocah Laki-laki di Banyuwangi
A A A
BANYUWANGI - Warga negara asing asal Australia, LD (38) ditangkap tim Reskrim Polres Banyuwangi, jawa Timur karena mencabuli seorang anak lali-laki di bawah umur.

Modusnya, pelaku yang bekerja sebagai manager di sebuah restoran di Australian ini berwisata ke Banyuwangi.
WNA Australia Cabuli Bocah Laki-laki di Banyuwangi

Selama berlibur, tersangka LD berkenalan dengan korban yang berinisial MIS (16) warga Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

Pelaku mengenal korban saat mengunjungi pemandian di daerah Kabat pada 2018.
Selanjutnya, korban yang masih duduk di bangku SMP ini sering diajak pelaku ke rumah kontrakannya di Perumahan Puri Bukit Mas, Rogojampi, Banyuwangi.

Beberapa waktu kemudian, saat sedang berada di rumah tersebut, tersangka mengajak korban menonton film dewasa yang ada di ponsel miliknya.

Setelah menonton film tersebut selanjutnya terjadi pelecehan seksual atau pencabulan.

“Karena libidonya naik, akhirnya pelaku memaksa korban untuk melakukannya. Ponsel yang ada film dewasanya ini sudah kita jadikan alat bukti,” ungkap Wakapolres Banyuwangi Kompol Yudha Pratama saat ekpose kasus di Mapolres Banyuwangi, 28 Agustus 2019.

Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban yang curiga dengan kondisi anaknya. Sebab, korban mengeluh sakit dan terjadi pembengkakan di bagian alat vitalnya.

Kepada penyidik, tersangka LD mengakui perbuatannya. LD juga mengaku telah mengiming-imingi korban dengan memberi uang sebesar Rp100.000.

Wakapolres menegaskan, polisi masih terus menadalami kasus pelecehan yang dilakukan oleh tersangka karena ada dugaan masih ada korban lainnya.

Polres Banyuwangi sudah berkoordinasi dan melaporkan perbuatan LD kepada Kedutaan Besar Australia karena statusnya warga negara asing.

Tersangka LD kini harus mendekam di sel tahanan Polres Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka LD dijerat pasal 82 (1) jo pasal 76e UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002/ tentang Perlindungan Anak atau pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(shf)
Berita Terkait
Kasus Pelecehan Seksual...
Kasus Pelecehan Seksual Anak Viral di IG Hotman Paris
Miris! Pelajar SMP Cabuli...
Miris! Pelajar SMP Cabuli Bocah 6 Tahun di Depan Teman-temannya
Miris! 9 Siswi SMK Jadi...
Miris! 9 Siswi SMK Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru Olahraga
Bejat, Pria Berperawakan...
Bejat, Pria Berperawakan Gagah Tega-Teganya Mencabuli Balita
Guru Karate di Bengkulu...
Guru Karate di Bengkulu Raba Kemaluan Murid saat Ajarkan Jurus
Raba Paha 13 Cewek,...
Raba Paha 13 Cewek, Pria Kelainan Seksual di Bali Diamankan
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
8 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
8 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
9 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
15 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
15 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
17 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved