BNNK Gunungsitoli Tangkap Jaringan Pengedar Sabu Asal Medan
A
A
A
GUNUNGSITOLI - Badan Narkotika Nasional Kota Gunungsitoli (BNNK) berhasil menangkap salah seorang sindikat bandar narkotika bernama Joni Naibaho. Tersangka berhasil ditangkap di jalan Pendidikan Kelurahan Ilir, kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Kamis (28/11/2019) malam, pukul 10.00 WIB.
Dari tangan tersangka berhasil di sita sejumlah barang bukti jenis sabu seberat 32,33 gram, di ketahui barang haram tersebut hendak di edarkan pelaku di Kabupaten Nias Barat dan Kota Gunungsitoli, dalam keterangan Pers oleh Plt Kepala BNNK Gunungsitoli, saat menggelar konferensi pers, di Kantor BNNK, Gunungsitoli, Jumat 29/11/2019.
Plt Kepala BNNK Kota Gunungsitoli Kompol Arifieli Zega menjelaskan, saat ditangkap, tersangka JN sedang menunggu seseorang pembeli, nahas bagi tersangka, dirinya keburu di tangkap dan di amankan oleh personel BNNK, saat dilakukan penggeledahan dalam saku celana ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik transparan.
"Kita hanya menemukan narkotika jenis sabu di saku celana tersangka, dan setelah kita timbang beratnya mencapai 32,33 gram, saat diinterogasi tersangka mengaku bahwa dirinya adalah warga Pulo Brayan Medan dan tiba di Gunungsitoli melalui jalur laut pada hari Selasa 26/ 11/ 2019," jelas Arifeli.
Arifeli menuturkan, penangkapan pelaku berawal saat JN tiba di pelabuhan Gunungsitoli tersangka dijemput oleh seseorang berinisial PW yang saat ini sedang kita buru, dan keduanya sempat ke Nias Barat, bahkan tersangka sempat menginap satu malam di rumah PW di Nias Barat untuk persiapan transaksi barang haram jenis sabu.
"Pada saat penangkapan tersangka mengaku belum sempat mengedarkan narkotika jenis sabu, menurut pengakuan tersangka dirinya hanya disuruh oleh seseorang untuk membawa barang haram tersebut dari Medan menuju Pulau Nias dengan upah Rp5 juta yang akan dibayarkan oleh PW," tuturnya.
Sementara itu teman tersangka berinisial PW saat ini masih dalam pengejaran petugas. "Kita saat ini masih memberu tersangka lain yang diduga terlibat jaringan narkoba berinisial PW," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka JN dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seringan-ringannya 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dari tangan tersangka berhasil di sita sejumlah barang bukti jenis sabu seberat 32,33 gram, di ketahui barang haram tersebut hendak di edarkan pelaku di Kabupaten Nias Barat dan Kota Gunungsitoli, dalam keterangan Pers oleh Plt Kepala BNNK Gunungsitoli, saat menggelar konferensi pers, di Kantor BNNK, Gunungsitoli, Jumat 29/11/2019.
Plt Kepala BNNK Kota Gunungsitoli Kompol Arifieli Zega menjelaskan, saat ditangkap, tersangka JN sedang menunggu seseorang pembeli, nahas bagi tersangka, dirinya keburu di tangkap dan di amankan oleh personel BNNK, saat dilakukan penggeledahan dalam saku celana ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik transparan.
"Kita hanya menemukan narkotika jenis sabu di saku celana tersangka, dan setelah kita timbang beratnya mencapai 32,33 gram, saat diinterogasi tersangka mengaku bahwa dirinya adalah warga Pulo Brayan Medan dan tiba di Gunungsitoli melalui jalur laut pada hari Selasa 26/ 11/ 2019," jelas Arifeli.
Arifeli menuturkan, penangkapan pelaku berawal saat JN tiba di pelabuhan Gunungsitoli tersangka dijemput oleh seseorang berinisial PW yang saat ini sedang kita buru, dan keduanya sempat ke Nias Barat, bahkan tersangka sempat menginap satu malam di rumah PW di Nias Barat untuk persiapan transaksi barang haram jenis sabu.
"Pada saat penangkapan tersangka mengaku belum sempat mengedarkan narkotika jenis sabu, menurut pengakuan tersangka dirinya hanya disuruh oleh seseorang untuk membawa barang haram tersebut dari Medan menuju Pulau Nias dengan upah Rp5 juta yang akan dibayarkan oleh PW," tuturnya.
Sementara itu teman tersangka berinisial PW saat ini masih dalam pengejaran petugas. "Kita saat ini masih memberu tersangka lain yang diduga terlibat jaringan narkoba berinisial PW," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka JN dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seringan-ringannya 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(maf)