BNNK Gunungsitoli Tangkap Jaringan Pengedar Sabu Asal Medan

Sabtu, 30 November 2019 - 00:22 WIB
BNNK Gunungsitoli Tangkap...
BNNK Gunungsitoli Tangkap Jaringan Pengedar Sabu Asal Medan
A A A
GUNUNGSITOLI - Badan Narkotika Nasional Kota Gunungsitoli (BNNK) berhasil menangkap salah seorang sindikat bandar narkotika bernama Joni Naibaho. Tersangka berhasil ditangkap di jalan Pendidikan Kelurahan Ilir, kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Kamis (28/11/2019) malam, pukul 10.00 WIB.

Dari tangan tersangka berhasil di sita sejumlah barang bukti jenis sabu seberat 32,33 gram, di ketahui barang haram tersebut hendak di edarkan pelaku di Kabupaten Nias Barat dan Kota Gunungsitoli, dalam keterangan Pers oleh Plt Kepala BNNK Gunungsitoli, saat menggelar konferensi pers, di Kantor BNNK, Gunungsitoli, Jumat 29/11/2019.

Plt Kepala BNNK Kota Gunungsitoli Kompol Arifieli Zega menjelaskan, saat ditangkap, tersangka JN sedang menunggu seseorang pembeli, nahas bagi tersangka, dirinya keburu di tangkap dan di amankan oleh personel BNNK, saat dilakukan penggeledahan dalam saku celana ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik transparan.

"Kita hanya menemukan narkotika jenis sabu di saku celana tersangka, dan setelah kita timbang beratnya mencapai 32,33 gram, saat diinterogasi tersangka mengaku bahwa dirinya adalah warga Pulo Brayan Medan dan tiba di Gunungsitoli melalui jalur laut pada hari Selasa 26/ 11/ 2019," jelas Arifeli.

Arifeli menuturkan, penangkapan pelaku berawal saat JN tiba di pelabuhan Gunungsitoli tersangka dijemput oleh seseorang berinisial PW yang saat ini sedang kita buru, dan keduanya sempat ke Nias Barat, bahkan tersangka sempat menginap satu malam di rumah PW di Nias Barat untuk persiapan transaksi barang haram jenis sabu.

"Pada saat penangkapan tersangka mengaku belum sempat mengedarkan narkotika jenis sabu, menurut pengakuan tersangka dirinya hanya disuruh oleh seseorang untuk membawa barang haram tersebut dari Medan menuju Pulau Nias dengan upah Rp5 juta yang akan dibayarkan oleh PW," tuturnya.

Sementara itu teman tersangka berinisial PW saat ini masih dalam pengejaran petugas. "Kita saat ini masih memberu tersangka lain yang diduga terlibat jaringan narkoba berinisial PW," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka JN dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seringan-ringannya 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(maf)
Berita Terkait
BNN Papua Bekuk 2 Bandar...
BNN Papua Bekuk 2 Bandar Sabu, 1 Terpaksa Ditembak
Jual Sabu ke Polisi,...
Jual Sabu ke Polisi, Romi Romansa Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Dua Kurir Jaringan Internasional...
Dua Kurir Jaringan Internasional Bawa Sabu 3 Kg Diringkus di Medan
Bandar Sabu di Kota...
Bandar Sabu di Kota Medan Tewas dalam Kejar-kejaran dengan Polisi
Empat Kurir Narkoba...
Empat Kurir Narkoba Medan Ditangkap, Satu Ditembak Karena Melawan
Polrestabes Medan Rebus...
Polrestabes Medan Rebus Barbuk Sabu 54 Kg Asal China
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
55 menit yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
1 jam yang lalu
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
6 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
11 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
11 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
12 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved