Sewa Belasan Preman untuk Tagih Utang, WN China Pengusaha Rotan Diringkus

Kamis, 28 November 2019 - 21:29 WIB
Sewa Belasan Preman...
Sewa Belasan Preman untuk Tagih Utang, WN China Pengusaha Rotan Diringkus
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan pengusaha rotan dan tepung asal China berinisial, AE. Ia diamankan usai menggerakan belasan preman yang ikut diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri Mahendra mengatakan AE menyuruh belasan preman itu untuk memburu AA setelah berutang Rp13 miliar.

“Pelaku AN awalnya menagih hutang Rp1,4 miliar kepada WNA China AE. Tapi AE malah menyuruh AN kembali menagih utang sebesar Rp13 miliar atas usaha rotan dan tepung,” katanya kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (28/11/2019).

Butuh tenaga banyak, AN menyewa 10 orang untuk menagih utang ke AA yang bertempat tinggal di Jelambar Utama Raya, Grogol, Kamis 21 November 2019. Mereka berangkat ke kediaman AA dari Cikande, Serang, Banten menggunakan dua mobil sekitar pukul 04.00 WIB.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) para pelaku langsung mengintimidasi korban. Awalnya satu pelaku menghadang korban yang tengah menaiki motor. Pelaku langsung mengambil paksa kunci motor korban.

"Awalnya korban baru pulang membeli sarapan tiba-tiba dihampiri satu pelaku yang menggunakan ojek online," kata Dimitri.

Tidak lama kemudian setelah terjadi perdebatan, delapan pelaku lainnya menghampiri korban. Perdebatan soal utang pun semakin memanas hingga akhirnya korban meminta diselesaikan di Kelurahan.

"Karena korban merasa terancam akhirnya meminta diselesaikan di kantor kelurahan, tapi tidak juga terselesaikan," kata Dimitri.

Kian buruk, 10 preman masih menunggui rumah korban dari pagi hingga siang. Karena terintimidasi, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat. Polisi kemudian menggeledah kendaraan menemukan senpi dan benda tajam yang diduga untuk mengintimidasi AA.

Dimitri menjelaskan kesebelas pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 karena membawa, memiliki, menyimpan senjata api tajam tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.

Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana karena melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Kini terhadap AE, pihaknya telah berkomunikasi dengan Dubes China di Indonesia. "Untuk AE sedang kami sampaikan ke dubes China, kami infokan bahwa yang bersangkutan tengah jalanin proses hukum," tutupnya Dimitri.
(ysw)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
3 jam yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
4 jam yang lalu
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
6 jam yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
6 jam yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
6 jam yang lalu
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
7 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved