Gagal Memperkosa Gadis Manado, Remaja Cabul Dibekuk Polisi
A
A
A
MANADO - Hasrat jahat seorang remaja RR alias Riv (18) yang berniat memperkosa temannya berbuntut digelandangnya pelaku ke kantor polisi, Kamis, (28/11/2019). Warga Desa Tawaang, Kecamatan Tengah, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara itu ditangkap petugas kepolisian di rumah orang tuanya yang ada di Desa Tawaang. (Baca: Usai Minum Obat Anti Mabuk, Gadis Manado Diperkosa Orang Tak Dikenal)
Tim Resmob Lipan Polsek Malalayang Kota Manado mengamankan RR setelah tim Lipan Polsek Malalayang mendapatkan laporan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/538/XI/2019/Sulut/SPKT/Sek. Malalayang, tanggal 27 November 2019 karena dugaan perbuatan melanggar hukum yakni percobaan pemerkosaan dan pengancaman.
Kanit Reskrim Polsek Malalayang Ipda M Pasaribu menjelaskan, awal peristiwa dan penangkapan pelaku yakni kejadiannya di tempat kost korban, di Bahu, Malalayang.
Tersangka RR pergi ke tempat kost korban gadis Manado berinisial FS (20) dan mengajaknya pergi nonton di salah satu bioskop di Manado. Namun ada keganjilan dari pelaku karena saat itu hanya mengenakan pakaian rumahan yakni celana pendek.
Saat itulah tersangka melancarkan aksinya dengan langsung mengambil pisau dan menodongkannya ke korban, dan mengancam akan membunuhnya. Pelaku dengan nafsu bejatnya yang sudah di ubun-ubun itu terus berusaha melucuti pakaian korban.
Tapi korban berani melakukan perlawanan dan berhasil menendang pelaku cabul tersebut. Dia kemudian melarikan diri serta melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak polisi.
"Sementara RR kami amankan di rumah orang tuanya, di Minahasa Selatan. Saat ini RR telah dibawa ke Mapolsek untuk dikirim lebih lanjut, ” pungkas Kanitreskrim Polsek Malalayang Ipda M Pasaribu.
Tim Resmob Lipan Polsek Malalayang Kota Manado mengamankan RR setelah tim Lipan Polsek Malalayang mendapatkan laporan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/538/XI/2019/Sulut/SPKT/Sek. Malalayang, tanggal 27 November 2019 karena dugaan perbuatan melanggar hukum yakni percobaan pemerkosaan dan pengancaman.
Kanit Reskrim Polsek Malalayang Ipda M Pasaribu menjelaskan, awal peristiwa dan penangkapan pelaku yakni kejadiannya di tempat kost korban, di Bahu, Malalayang.
Tersangka RR pergi ke tempat kost korban gadis Manado berinisial FS (20) dan mengajaknya pergi nonton di salah satu bioskop di Manado. Namun ada keganjilan dari pelaku karena saat itu hanya mengenakan pakaian rumahan yakni celana pendek.
Saat itulah tersangka melancarkan aksinya dengan langsung mengambil pisau dan menodongkannya ke korban, dan mengancam akan membunuhnya. Pelaku dengan nafsu bejatnya yang sudah di ubun-ubun itu terus berusaha melucuti pakaian korban.
Tapi korban berani melakukan perlawanan dan berhasil menendang pelaku cabul tersebut. Dia kemudian melarikan diri serta melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak polisi.
"Sementara RR kami amankan di rumah orang tuanya, di Minahasa Selatan. Saat ini RR telah dibawa ke Mapolsek untuk dikirim lebih lanjut, ” pungkas Kanitreskrim Polsek Malalayang Ipda M Pasaribu.
(sms)